Wayang Kulit Semalam Suntuk, Ada Pesan Damai dan Kepedulian untuk NTT
InJourney Destination Management menggelar wayang kulit semalam suntuk di Sleman dengan lakon Wahyu Katentreman. Pagelaran gratis dan libatkan UMKM lokal.
Ilustrasi piknik- Harian Jogja/Ist
Harianjogja.com, JOGJA—Mau berlibur pada Mei 2025? Berikut jadwal hari libur yang bisa dinikmati Anda bersama keluarga pada Mei 2025.
Berdasarkan SKB 3 Menteri, hari libur juga terpantau ada di bulan Mei 2025. Bila dilihat penanggalan Mei 2025 mendatang, banyak tanggal merah baik libur nasional maupun cuti bersama yang bisa Anda nikmati.
Pada Mei, setidaknya ada dua long weekend. Yakni yang pertama pada 12 Mei (Senin) dan 13 Mei (Selasa). Masyarakat bisa memanfaatkan libur mulai Sabtu, 10 Mei 2025.
Kemudian long weekend kedua jatuh pada tanggal 29 Mei untuk memperingati Kenaikan Yesus Kristus. Libur panjang bisa dinikmati mulai 29 Mei 2025.
Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
InJourney Destination Management menggelar wayang kulit semalam suntuk di Sleman dengan lakon Wahyu Katentreman. Pagelaran gratis dan libatkan UMKM lokal.
Kebakaran kawasan pasar di Kampung Bapouda, Paniai Timur, menewaskan 11 orang. Polisi menyelidiki penyebab kebakaran yang menghanguskan 40 bangunan.
Sebanyak 219 kafilah dari 14 kemantren mengikuti STQH Kota Jogja 2026. Hasto mendorong penguatan pembinaan keagamaan secara berkelanjutan.
BMKG memperbarui sebaran abu vulkanik Anak Krakatau Senin pagi. Abu terpantau hingga 50.000 kaki dan berpotensi mengganggu penerbangan.
BNPB menyiapkan OMC untuk membantu meluruhkan abu erupsi Anak Krakatau di Jakarta, Banten, dan Lampung setelah kondisi memungkinkan.
Iran akan menetapkan zona maritim terbatas baru di luar Selat Hormuz. Kapal yang masuk kawasan tersebut akan dimasukkan daftar sanksi.