Cara Membuat Gambar dan Edit Foto di Gemini AI dengan Prompt
Pelajari cara membuat gambar dan mengedit foto dengan Gemini AI menggunakan prompt yang tepat agar hasil visual lebih akurat dan menarik.
Libur tanggal merah - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Memasuki Agustus 2026, masyarakat dapat mulai menyusun agenda liburan maupun kegiatan keluarga dengan mengacu pada kalender hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah. Pada bulan ini terdapat dua hari libur nasional, namun tidak ada cuti bersama yang menyertainya.
Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026. Dua tanggal merah yang ditetapkan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Pemerintah menetapkan dua hari libur nasional selama Agustus 2026, yaitu:
Senin, 17 Agustus 2026: Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW.
Meski terdapat dua hari libur nasional, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama selama Agustus 2026.
Jika digabungkan dengan hari libur akhir pekan, berikut daftar tanggal merah selama Agustus 2026:
Minggu, 2 Agustus 2026: Libur akhir pekan.
Minggu, 9 Agustus 2026: Libur akhir pekan.
Minggu, 16 Agustus 2026: Libur akhir pekan.
Senin, 17 Agustus 2026: Libur nasional HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Minggu, 23 Agustus 2026: Libur akhir pekan.
Selasa, 25 Agustus 2026: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Minggu, 30 Agustus 2026: Libur akhir pekan.
Walaupun tidak ada cuti bersama, masyarakat masih memiliki kesempatan menikmati libur panjang dengan memanfaatkan hak cuti tahunan.
Salah satu skenario yang dapat dipilih adalah mengambil cuti pada Jumat, 14 Agustus 2026, sehingga memperoleh waktu libur selama empat hari berturut-turut.
Jumat, 14 Agustus 2026: Mengambil cuti tahunan.
Sabtu, 15 Agustus 2026: Libur akhir pekan.
Minggu, 16 Agustus 2026: Libur akhir pekan.
Senin, 17 Agustus 2026: Libur nasional HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dengan memanfaatkan satu hari cuti tahunan, masyarakat dapat memiliki waktu lebih panjang untuk beristirahat, berkumpul bersama keluarga, maupun merencanakan perjalanan selama momen Hari Kemerdekaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pelajari cara membuat gambar dan mengedit foto dengan Gemini AI menggunakan prompt yang tepat agar hasil visual lebih akurat dan menarik.
Kemenkeu memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai APBN 2028 sesuai putusan MK.
APPBI menegaskan pemasangan pagar di sejumlah mal dilakukan demi ketertiban, bukan karena adanya kekhawatiran terhadap isu keamanan.
PHRI DIY menargetkan okupansi hotel 70% pada Agustus 2026 dengan menggenjot promosi wisata religi dan pasar korporasi di Jogja.
Kereta Petani dan Pedagang KAI telah melayani 35.843 pelanggan hingga Juli 2026, mendukung mobilitas dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Krisis migrasi di Ceuta memicu bentrokan warga dengan migran asal Maroko. Polisi dikerahkan, sementara ketegangan terus meningkat.