Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 11 Juli 2026, Ini Lokasinya
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Puasa - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Salah satu ibadah yang dianjurkan kepada umat Muslim yang tidak melaksanakan ibadah haji adalah Puasa Arafah. Pelaksanaan puasa Arafah dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijjah atau saat para jamaah haji berkumpul di Padang Arafah untuk melaksanakan salah satu rukun haji.
Puasa Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijah, sehari sebelum Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 10 Zulhijah.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Idul Adha 2024 akan diperingati pada 17 Juni 2024. Jika mengikuti jadwal dari SKB 3 Menteri tersebut, puasa Arafah 2024 akan dilaksanakan pada 16 Juni 2024.
Hanya saja, masyarakat perlu menunggu hasil sidang isbat untuk penetapan resmi Idul Adha 2024. Sidang isbat ini akan dilaksanakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia pada 7 Juni 2024.
Berikut ini adalah bacaan niat puasa Arafah dalam bahasa Arab, latin, dan artinya:
Arab: نَوَيْتُ صَوْمَ عَرَفَةَ سُنَّةً لِلّٰهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu shauma 'arafata sunnatan lillahi ta'ala
Artinya: "Saya niat berpuasa Arafah, sunnah karena Allah Ta'ala."
Puasa Arafah memiliki sejumlah keutamaan. Dilansir dari nu.or.id salah satu keutamaannya adalah menghapus dosa selama dua tahun. Berikut manfaat menjalankan ibadan Puasa Arafah.
Salah satu keutamaan utama puasa Arafah adalah sebagai penghapus dosa. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Puasa pada hari Arafah, aku berharap kepada Allah dapat menghapus dosa tahun sebelumnya dan tahun sesudahnya.” (HR. Muslim)
Puasa Arafah juga bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Laiknya puasa Ramadan, saat menjalani Puasa Arafah, seorang muslim juga harus menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa. Hal ini menunjukkan ketaatan dan kecintaan seorang hamba kepada Rabb-nya.
Melaksanakan puasa Arafah bermakna juga mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Mengikuti sunnah Nabi adalah salah satu cara terbaik untuk menunjukkan kecintaan dan penghormatan kita kepada beliau. Termasuk untuk meningkatkan kualitas ibadah kepada Allah SWT.
Bulan Dzulhijjah memiliki banyak keberkahan dan keutamaan. Selain puasa Arafah, ada banyak amalan lain yang dianjurkan seperti puasa pada delapan hari pertama Dzulhijjah, berkurban, dan memperbanyak dzikir. Puasa Arafah menjadi puncak dari amalan-amalan ini.
Dengan berpuasa, seorang Muslim diajak untuk merasakan sedikit dari penderitaan orang-orang yang kurang beruntung, baik yang mengalami kelaparan ataupun kekurangan. Dengan berpuasa maka rasa empati dan kepedulian sosial bisa meningkat. Hal itu juga mendorong kita untuk lebih banyak berbagi dan membantu sesama.
1. Niat yang Ikhlas: Pastikan niat berpuasa semata-mata karena Allah SWT dan mengharapkan pahala dari-Nya.
2. Persiapan Fisik dan Mental: Siapkan tubuh dengan makan sahur yang sehat dan cukup, serta mental yang siap menghadapi hari dengan ibadah yang optimal.
3. Perbanyak Ibadah: Selain puasa, perbanyaklah shalat sunnah, dzikir, membaca Al-Qur'an, dan doa.
4. Berbagi dengan Sesama: Manfaatkan momentum ini untuk berbagi dengan orang lain, baik dalam bentuk makanan berbuka puasa atau bantuan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kasus kekerasan anak di Gunungkidul mencapai 50 kasus hingga Juli 2026. Dinas Sosial P3A memperkuat upaya pencegahan di masyarakat dan sekolah.
KPK menyita Toyota Alphard milik Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini yang diduga diterima dari pihak swasta terkait proyek di PT Air Minum Giri Menang
PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk meraih penghargaan sebagai Pelopor Industri Herbal Berkelanjutan & Kemitraan Lokal dalam ajang JBBA 2026
Gerakan Nurani Bangsa menyoroti turunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah saat bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X di Keraton Kilen.
Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1950 menjadi landasan hukum yang menegaskan status Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai daerah istimewa setingkat provinsi