Advertisement

Aksi Bonnie Blue di KBRI London Dilaporkan Kemlu RI

Newswire
Rabu, 24 Desember 2025 - 14:47 WIB
Jumali
Aksi Bonnie Blue di KBRI London Dilaporkan Kemlu RI Bonnie Blue - Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyesalkan aksi pemeran film dewasa Bonnie Blue di depan KBRI London dan memastikan laporan resmi telah disampaikan ke otoritas Inggris.

Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menyampaikan bahwa Indonesia menyesalkan tindakan tak pantas pemeran film dewasa pada 15 Desember 2025 waktu setempat, yang melecehkan simbol nasional dan rekamannya kini beredar luas di media sosial itu.

Advertisement

“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” kata Yvonne melalui siaran video di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Ia menegaskan bahwa Bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang wajib dihormati oleh siapapun dan di manapun mereka berada.

Kebebasan berekspresi juga tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara, kata Jubir Kemlu RI.

Mengingat KBRI London telah mengambil langkah lanjutan dan berkoordinasi intensif dengan otoritas setempat terkait kasus ini, Yvonne menyerukan supaya semua pihak dapat menyikapinya secara bijak dan bertanggung jawab, serta tidak terprovokasi atas konten yang berpotensi mengeruhkan suasana.

Dia juga memastikan bahwa Bonnie Blue telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk selama 10 tahun atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum lain saat ia di Indonesia.

Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan belasan warga negara asing (WNA) yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Bali. Ia pun ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember 2025.

Meski dugaan tindak pidana pornografi tak terbukti dengan dalih konten hanya untuk kepentingan pribadi, polisi tetap memproses Bonnie Blue atas dugaan pelanggaran lalu lintas.

Sementara itu, dari sisi pelanggaran keimigrasian, Bonnie dan para WNA itu masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang justru digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

“Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ucap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman dalam pernyataan tertulisnya, Senin (22/12).

Bonnie Blue KBRI London, Kemlu RI Inggris, pelecehan bendera Merah Putih, aksi provokatif WNA, KBRI lapor polisi Inggris, deportasi Bonnie Blue, imigrasi Indonesia, Harian Jogja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

PO Cahaya Trans Setop Operasional Bus AKAP Usai Kecelakaan Maut

PO Cahaya Trans Setop Operasional Bus AKAP Usai Kecelakaan Maut

News
| Rabu, 24 Desember 2025, 16:37 WIB

Advertisement

9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia

9 Desa Wisata Pilihan untuk Liburan Akhir Tahun di Indonesia

Wisata
| Selasa, 23 Desember 2025, 19:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement