Berikut Empat Larangan yang Dilakukan Saat Nyepi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1946 akan diperingati pada hari Senin (12/3/2024) besok. Dalam perayaan ini, umat Hindu biasanya dilarang untuk melakukan aktivitas di luar rumah.
Selain itu meskipun di dalam rumah, mereka juga tidak diperkenankan untuk melakukan seperti menyalakan api atau lampu, hingga menikmati hiburan. larangan ini sakral yang tidak boleh dilanggar.
Advertisement
Setidaknya ada empat larangan yang tidak boleh dilakukan umat Hindu selama perayaan Nyepi. Empat pantrangan ini disebut Catur Brata Penyepian. Selama penyepian merupakan waktu tepat untuk melakukan kontemplasi.
BACA JUGA: Menag: Nyepi dan Ramadan Momentum Introspeksi, Saling Menghormati Ritual dan Tradisi
Amati Karya
Selama perayaan Nyepi umat Hindu dilarang untuk keluar rumah atau bepergian kecuali ada keperluan yang darurat dan mendesak. Hal ini dilakukan agar umat Hindu bersungguh-sungguh saat melakukan ibadah.
Amati Geni
Umat Hindu tidak diperbolehkan menyalakan api, lampu, dan benda elektronik lainnya. Hal tersebut ditujukan sebagai bentuk simbolis dalam melawan hawa nafsu duniawi.
Amati Lelungan
Umat Hindu juga tidak diperkenankan untuk bepergian. Mereka harus berdiam diri di rumah dan khusyuk beribadah.
Amati Lelanguan
Pantangan terakhir adalah bersenang-senang. Dalam Bahasa Bali, lelanguan berasal dari kata langu, yang artinya hiburan atau rekreasi. Hal ini berarti, amati lelanguan tidak mengadakan acara hiburan atau kegiatan bersenang-senang termasuk puasa makan dan minum.
Umat Hindu harus menghentikan sejenak segala bentuk kesenangan duniawi agar fokus sembahyang. Oleh sebab itu, tak ada toko dan tempat hiburan yang buka selama Nyepi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Lima Truk Dam Asal Jogja Buang Sampah ke Saptosari Gunungkidul, Sopir Diamankan Polisi
- Catat! Malam Jumat Kliwon Pekan Depan Ada Sendratari Sang Ratu di Parangkusumo
- 124 Warga Sidomulyo Sleman Terima Ganti Rugi Tol Jogja-Solo Seksi 3 Sebesar Rp53 Miliar
- Tok! Eks Dirut PT Tarumartani Divonis 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp8,7 Miliar
- 500 Kiai dan Nyai Sebut Harda-Danang sebagai Pilihan Tepat untuk Sleman Baru
Advertisement
Advertisement