Advertisement
Hukum Perselingkuhan dalam Islam

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Belakangan ini ramai berita artis berselingkuh, lalu bagaimana hukum Islam memandang hal tersebut?
Tak hanya satu, beberapa waktu ini ramai artis yang ketahuan berselingkuh. Bahkan, kasus perselingkuhan mereka menjadi bahan perbincangan publik, termasuk di media sosial.
Advertisement
BACA JUGA: Tanda Pasangan Berselingkuh
Tentu hal tersebut menjadi pelajaran bagi pasangan suami istri untuk tetap setia kepada pasangannya masing-masing dan terhindar dari kata-kata selingkuh dalam kamus rumah tangganya.
Nah, bagaimana sebenarnya hukum perselingkuhan dalam Islam?
Mengutip keterangan Nahdlatul Ulama dalam laman resminya, NU online, selingkuh merupakan suatu tindakan yang dilarang dalam ajaran Islam. Dalam kehidupan rumah tangga, hubungan antara suami dan istri dianggap suci dan harus dijaga dengan sungguh-sungguh.
“Selingkuh atau perselingkuhan kerap menjadi persoalan yang sangat sensitif dalam hubungan pasangan suami istri. Dalam pandangan hukum Islam, perbuatan selingkuh dianggap sebagai tindakan yang sangat tercela dan dilarang keras. Meski begitu, bukan berarti tidak ada individu yang melakukan perselingkuhan,” tulis NU dalam laman resminya.
Hukum perselingkuhan dalam Islam sudah jelas dilarang, lalu dosa apa yang bisa diperoleh orang yang berselingkuh?
Dalam artikel yang tayang di laman Layanan Dokumentasi Ulama dan Keislaman (Laduni), seseorang yang selingkuh masuk dalam kategori sebagai zina bagi yang sudah menikah dan zina salah satu dosa yang amat berat, bahkan dibalas langsung di dunia. Sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah hadis: “Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia, zina dan durhaka kepada ibu bapak.” (HR. Thabrani).
Tak hanya itu, dari banyaknya dalil mengenai larangan zina bukanlah sebuah kebetulan, bukan saja dilarang untuk melakukannya, namun mendekatinya saja sudah dilarang. “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’:32).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Tekan Risiko Kematin, Nelayan Diminta Pake Jaket Pelampung Saat Melaut
- Sempat Didiskualifikasi, Tim Basket Putra Gunungkidul Akan Tanding Ulang dengan Bantul
- Indra Sjafri Pantau Piala Soeratin U-13 di Jogja, Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Timnas
- 6 ASN di Kulonprogo Langgar Disiplin, Tiga Selingkuh
- Harhubnas, Naik Trans Jogja Cuma Bayar Rp179, Promo hingga 19 September
Advertisement
Advertisement