Hukum Perselingkuhan dalam Islam
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Belakangan ini ramai berita artis berselingkuh, lalu bagaimana hukum Islam memandang hal tersebut?
Tak hanya satu, beberapa waktu ini ramai artis yang ketahuan berselingkuh. Bahkan, kasus perselingkuhan mereka menjadi bahan perbincangan publik, termasuk di media sosial.
Advertisement
BACA JUGA: Tanda Pasangan Berselingkuh
Tentu hal tersebut menjadi pelajaran bagi pasangan suami istri untuk tetap setia kepada pasangannya masing-masing dan terhindar dari kata-kata selingkuh dalam kamus rumah tangganya.
Nah, bagaimana sebenarnya hukum perselingkuhan dalam Islam?
Mengutip keterangan Nahdlatul Ulama dalam laman resminya, NU online, selingkuh merupakan suatu tindakan yang dilarang dalam ajaran Islam. Dalam kehidupan rumah tangga, hubungan antara suami dan istri dianggap suci dan harus dijaga dengan sungguh-sungguh.
“Selingkuh atau perselingkuhan kerap menjadi persoalan yang sangat sensitif dalam hubungan pasangan suami istri. Dalam pandangan hukum Islam, perbuatan selingkuh dianggap sebagai tindakan yang sangat tercela dan dilarang keras. Meski begitu, bukan berarti tidak ada individu yang melakukan perselingkuhan,” tulis NU dalam laman resminya.
Hukum perselingkuhan dalam Islam sudah jelas dilarang, lalu dosa apa yang bisa diperoleh orang yang berselingkuh?
Dalam artikel yang tayang di laman Layanan Dokumentasi Ulama dan Keislaman (Laduni), seseorang yang selingkuh masuk dalam kategori sebagai zina bagi yang sudah menikah dan zina salah satu dosa yang amat berat, bahkan dibalas langsung di dunia. Sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah hadis: “Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia, zina dan durhaka kepada ibu bapak.” (HR. Thabrani).
Tak hanya itu, dari banyaknya dalil mengenai larangan zina bukanlah sebuah kebetulan, bukan saja dilarang untuk melakukannya, namun mendekatinya saja sudah dilarang. “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’:32).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement