SE Mendikdasmen Terbit, 549 Guru Honorer Sragen Terancam Tergusur
Sebanyak 549 guru honorer di Sragen terancam berhenti mengajar pada 2027 usai terbit SE Mendikdasmen No. 7/2026.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SOLO—Belakangan ini ramai berita artis berselingkuh, lalu bagaimana hukum Islam memandang hal tersebut?
Tak hanya satu, beberapa waktu ini ramai artis yang ketahuan berselingkuh. Bahkan, kasus perselingkuhan mereka menjadi bahan perbincangan publik, termasuk di media sosial.
BACA JUGA: Tanda Pasangan Berselingkuh
Tentu hal tersebut menjadi pelajaran bagi pasangan suami istri untuk tetap setia kepada pasangannya masing-masing dan terhindar dari kata-kata selingkuh dalam kamus rumah tangganya.
Nah, bagaimana sebenarnya hukum perselingkuhan dalam Islam?
Mengutip keterangan Nahdlatul Ulama dalam laman resminya, NU online, selingkuh merupakan suatu tindakan yang dilarang dalam ajaran Islam. Dalam kehidupan rumah tangga, hubungan antara suami dan istri dianggap suci dan harus dijaga dengan sungguh-sungguh.
“Selingkuh atau perselingkuhan kerap menjadi persoalan yang sangat sensitif dalam hubungan pasangan suami istri. Dalam pandangan hukum Islam, perbuatan selingkuh dianggap sebagai tindakan yang sangat tercela dan dilarang keras. Meski begitu, bukan berarti tidak ada individu yang melakukan perselingkuhan,” tulis NU dalam laman resminya.
Hukum perselingkuhan dalam Islam sudah jelas dilarang, lalu dosa apa yang bisa diperoleh orang yang berselingkuh?
Dalam artikel yang tayang di laman Layanan Dokumentasi Ulama dan Keislaman (Laduni), seseorang yang selingkuh masuk dalam kategori sebagai zina bagi yang sudah menikah dan zina salah satu dosa yang amat berat, bahkan dibalas langsung di dunia. Sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah hadis: “Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia, zina dan durhaka kepada ibu bapak.” (HR. Thabrani).
Tak hanya itu, dari banyaknya dalil mengenai larangan zina bukanlah sebuah kebetulan, bukan saja dilarang untuk melakukannya, namun mendekatinya saja sudah dilarang. “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’:32).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Sebanyak 549 guru honorer di Sragen terancam berhenti mengajar pada 2027 usai terbit SE Mendikdasmen No. 7/2026.
Merokok meningkatkan risiko kanker mulut secara signifikan. Ketahui penyebab, dampak, dan cara menurunkannya menurut dokter.
BGN akan menangguhkan SPPG tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Kebijakan ini demi menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis.
Serangan Israel ke Lebanon kembali meningkat. Puluhan wilayah dihantam, korban tewas bertambah. Simak perkembangan terbaru konflik Timur Tengah.
Kesbangpol DIY menyelenggarakan pendidikan politik perempuan di Wates, Kabupaten Kulonprogo, Rabu (13/5/2026). Pendidikan ini ditujukan untuk mendorong kaum Haw
Prabowo ungkap Rp49 triliun uang tak terurus di bank akan masuk negara. Dana diduga terkait koruptor dan siap dimanfaatkan untuk rakyat.