Perkuat Kualitas Layanan Kebidanan Melalui Transformasi Digital
Di era modern, layanan kesehatan mengalami perubahan pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SOLO—Belakangan ini ramai berita artis berselingkuh, lalu bagaimana hukum Islam memandang hal tersebut?
Tak hanya satu, beberapa waktu ini ramai artis yang ketahuan berselingkuh. Bahkan, kasus perselingkuhan mereka menjadi bahan perbincangan publik, termasuk di media sosial.
BACA JUGA: Tanda Pasangan Berselingkuh
Tentu hal tersebut menjadi pelajaran bagi pasangan suami istri untuk tetap setia kepada pasangannya masing-masing dan terhindar dari kata-kata selingkuh dalam kamus rumah tangganya.
Nah, bagaimana sebenarnya hukum perselingkuhan dalam Islam?
Mengutip keterangan Nahdlatul Ulama dalam laman resminya, NU online, selingkuh merupakan suatu tindakan yang dilarang dalam ajaran Islam. Dalam kehidupan rumah tangga, hubungan antara suami dan istri dianggap suci dan harus dijaga dengan sungguh-sungguh.
“Selingkuh atau perselingkuhan kerap menjadi persoalan yang sangat sensitif dalam hubungan pasangan suami istri. Dalam pandangan hukum Islam, perbuatan selingkuh dianggap sebagai tindakan yang sangat tercela dan dilarang keras. Meski begitu, bukan berarti tidak ada individu yang melakukan perselingkuhan,” tulis NU dalam laman resminya.
Hukum perselingkuhan dalam Islam sudah jelas dilarang, lalu dosa apa yang bisa diperoleh orang yang berselingkuh?
Dalam artikel yang tayang di laman Layanan Dokumentasi Ulama dan Keislaman (Laduni), seseorang yang selingkuh masuk dalam kategori sebagai zina bagi yang sudah menikah dan zina salah satu dosa yang amat berat, bahkan dibalas langsung di dunia. Sebagaimana yang dijelaskan dalam sebuah hadis: “Dua kejahatan akan dibalas oleh Allah ketika di dunia, zina dan durhaka kepada ibu bapak.” (HR. Thabrani).
Tak hanya itu, dari banyaknya dalil mengenai larangan zina bukanlah sebuah kebetulan, bukan saja dilarang untuk melakukannya, namun mendekatinya saja sudah dilarang. “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’:32).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos
Di era modern, layanan kesehatan mengalami perubahan pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
Menkop Ferry Juliantono mematangkan model bisnis Koperasi Merah Putih. Ribuan gerai telah rampung dan disiapkan menyalurkan barang subsidi.
Dokter menjelaskan penyakit rematik jantung akibat infeksi radang tenggorokan dapat memicu kebocoran katup jantung hingga belasan tahun kemudian.
Guru Besar UMY menilai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan harus dilakukan dengan membangun ekosistem perlindungan yang menyeluruh.
Siswi SMAN 1 Bantul Anggita Ayu Mahanani Hanifah lolos Paskibraka Nasional 2026 mewakili DIY setelah melewati seleksi berjenjang.
Dishub Solo memberi sanksi kepada jukir yang menarik tarif parkir Rp5.000 di atas ketentuan dan mencatut nama RT di Jalan Gajahmada.