Advertisement
Soal Somasi Tenri Ajeng Anisa, Ini Tanggapan Virgoun

Advertisement
Harianjogja.com, SOLO—Kuasa hukum Virgoun, Sandy Arifin, mengaku belum dapat memberikan tanggapan lantaran kliennya belum menerima surat somasi yang dilayangkan Tenri Anisa. Dengan demikian dia belum dapat memberikan komentar atas langkah yang dilakukan wanita tersebut.
BACA JUGA: Bermimpi Suami Selingkuh? Ini Artinya
Advertisement
Sementara itu kuasa hukum Virgoun sudah mendaftarkan perceraian artis tersebut ke pengadilan agama pada Kamis (4/5/2023) lalu. Simak ulasannya di kabar artis kali ini.
Sebagaimana diketahui Tenri Anisa melayangkan somasi lantaran merasa dicemarkan nama baiknya. “Jadi saya mewakili klien saya hari ini memberikan somasi terbuka terhadap Virgoun dan istrinya terkait pemberitaan tidak benar selama ini yang beredar yang sebenarnya pelakunya adalah Virgoun. Karena dalam surat pernyataan yang dibuat oleh Virgoun itu mencatut nama klien kami seolah-olah klien ini pelakor atau pihak ketiga dalam perkawinan mereka,” tutur kuasa hukum Tenri Anisa, Milano Lubis, dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Sabtu (6/5/2023).
Menanggapi somasi itu, Virgoun melalui kuasa hukumnya memberikan tanggapan santai. “Silakan membuat laporan atau menyampaikan gugatan silakan aja, klien kami akan kooperatif. Saya belum berani komentar karena belum tahu isinya apa? Kami belum tahu isi dari somasi itu, jadi kami belum berani berkomentar,” tuturnya.
Meskipun mengaku belum mendapatkan somasi dari pihak Tenri Anisa, Sandy Arifin menegaskan bahwa Virgoun akan patuh mengikuti proses hukum yang berjalan jikalau memang somasi tersebut berubah menjadi laporan polisi.
“Silakan masing-masing punya hak untuk membuat laporan ataupun mengajukan gugatan, silakan saja,” ungkap Sandy Arifin.
Namun, Sandy Arifin memperingatkan bahwa jika somasi ataupun laporan tersebut tak terbukti kebenarannya, maka pihak Tenri Anisa harus siap jika mendapatkan laporan balik dari Virgoun.
“Kami selaku kuasa hukum bilamana memang ada proses yang akan kita tempuh atau jalani klien kami akan kooperatif. Tapi ingat bilamana tidak terpenuhi unsurnya ya itu juga bisa menuntut balik,” beber Sandy Arifin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Respons KDM Terkait Mantan Pejabat Bank BJB Terlibat Korupsi Sritex
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Batas Akhir 31 Juli, Capaian PBB P2 di Sleman Baru 42 Persen dari Target Rp80 Miliar
- Dispensasi Perkawinan Masih Ditemukan di Kulonprogo, PA Wates Beberkan Alasannya
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 22 Mei 2025: Kebakaran Pabrik Garmen, Hasil Tottenham vs MU, hingga Kasus Korupsi di Sritex
- Sistem Sewa di Pasar Gunungkidul Dihapus, Dinas Perdagangan Pilih Tarik Rertibusi Harian
- Jalur Pansela DIY Segera Tersambung Penuh
Advertisement