Advertisement
Mudik? Begini Cara Cek Lokasi SPBU di Google Maps
Pembaruan Google Maps - istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Mudik Lebaran ini diprediksi ramai karena selama dua tahun belakangan para perantau harus menahan rindu dengan kampung halaman karena pandemi Covid-19.
Jalur mudik darat menggunakan kendaraan pribadi memang masih menjadi banyak piihan dari masyarakat, dan bagi para pemudik darat tentu tida asing dengan Google Maps, selain untuk mengecek kemacetan perjalanan dan menjadi pemandu agar lancer hingga tujuan.
Advertisement
Google Maps juga digunakan untuk mengetahui lokasi lokasi terdekat yang menjadi penting bagi pengendara seperti SPBU untuk mengisi bahan bakar.
Pada saat mencari informasi lokasi, Maps akan memberikan rekomendasi dengan jarak yang terdekat serta jalan yang harus dilalui agar pemudik dapat menghitung jarak tempuh.
Begini cara mencari SPBU terdekat pada saat mudik :
· Buka aplikasi Google Maps di smartphone Anda
· Pastikan fitur “Location” atau “GPS” di smartphone Anda telah aktif
· Pada kotak pencarian ketikkan “SPBU” atau “ATM”
· Nantinya halaman Google Maps akan menampilkan daftar SPBU dan ATM terdekat dengan lokasi Anda
· Klik menu “Rute” untuk arahan menuju SPBU atau ATM yang Anda pilih
Selain mengetikkan kata kunci SPBU atau ATM, pengguna dapat langsung klik fitur SPBU dan ATM yang tersedia di Google Maps. Fitur ini umumnya berada di menu bar atas tepat di bawah kotak pencarian lokasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Dari Banjir Aceh ke Lonjakan Ekspor, Kafe Tanjoe Kopi Eksis di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo 13 April 2026, Berangkat dari Tugu ke Palur
- Jadwal KRL Solo-Jogja 13 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Viral Pria Ditemukan Tewas di Dekat Stasiun Tugu, Mobil Terbuka
- ASN DIY WFH Tiap Rabu, Perjalanan Dinas dan Kendaraan Juga Dihemat
- DIY Buka Rekrutmen Magang Dalam Negeri hingga 30 April, Ini Syaratnya
Advertisement
Advertisement








