Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Dokumennya

Jumali
Jumali Kamis, 01 Oktober 2026 06:37 WIB
Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring, Ini Dokumennya

BPJS Ketenagakerjaan - Antara

Harianjogja.com, JOGJA— Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah berhenti bekerja tetap dapat mengajukan pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu hal yang kerap menjadi pertanyaan adalah dokumen bukti berakhirnya hubungan kerja, terutama bagi peserta yang tidak memiliki paklaring atau surat pengalaman kerja.

Dalam persyaratan klaim JHT, paklaring bukan satu-satunya dokumen yang dapat digunakan. BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan beberapa dokumen alternatif, termasuk Surat Perjanjian Kerja dan Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dengan ketentuan yang disesuaikan dengan kondisi peserta.  

Karena itu, peserta yang tidak memiliki paklaring tidak serta-merta harus mengurungkan pengajuan klaim. Hal terpenting adalah memastikan dokumen yang dimiliki sesuai dengan alasan klaim dan dapat digunakan dalam proses verifikasi.

Dokumen Pengganti Paklaring untuk Klaim JHT

Berdasarkan informasi resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dan mengajukan klaim karena mengundurkan diri atau terkena PHK dapat melampirkan salah satu dokumen yang membuktikan berakhirnya hubungan kerja.

Dokumen tersebut meliputi Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). 

1. Surat Perjanjian Kerja

Jika peserta tidak memiliki paklaring atau surat pengalaman kerja, Surat Perjanjian Kerja dapat menjadi salah satu dokumen yang disiapkan untuk klaim dalam kondisi yang sesuai. Dokumen tersebut tetap akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta sebaiknya memastikan dokumen yang diserahkan dapat menunjukkan hubungan kerja yang dimaksud sehingga data kepesertaan dan status pekerjaan dapat diperiksa sesuai prosedur.

2. Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial

Dokumen dari Pengadilan Hubungan Industrial juga tercantum sebagai salah satu pilihan dokumen untuk kondisi tertentu, terutama ketika berakhirnya hubungan kerja berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial.

BPJS Ketenagakerjaan juga mencantumkan petikan atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial sebagai salah satu bentuk bukti PHK dalam persyaratan klaim JHT karena PHK. 

Dokumen Lain yang Perlu Disiapkan

Selain dokumen yang menunjukkan berakhirnya hubungan kerja, peserta juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi untuk proses klaim JHT.

3. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK

Kartu peserta BPJAMSOSTEK menjadi salah satu dokumen utama dalam pengajuan manfaat JHT. Data pada kartu tersebut digunakan untuk mencocokkan kepesertaan dengan pengajuan klaim.  

4. E-KTP

Peserta perlu menyiapkan E-KTP sebagai dokumen identitas. BPJS Ketenagakerjaan juga mencantumkan Kartu Keluarga sebagai dokumen yang perlu dilampirkan untuk klaim karena mengundurkan diri atau PHK.  

5. Kartu Keluarga

Kartu Keluarga menjadi bagian dari dokumen administrasi yang tercantum dalam persyaratan klaim JHT. Dokumen ini dapat digunakan dalam proses pencocokan data peserta. 

6. Buku Tabungan

Buku tabungan atau data rekening perlu disiapkan untuk keperluan pembayaran manfaat JHT. Peserta perlu memastikan rekening yang digunakan sesuai dengan data penerima manfaat agar proses pembayaran dapat dilakukan sesuai ketentuan.

BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan buku tabungan sebagai salah satu dokumen klaim untuk peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK.  

7. NPWP Jika Ada

NPWP juga tercantum sebagai dokumen yang perlu disiapkan apabila peserta memilikinya. Dalam daftar persyaratan BPJS Ketenagakerjaan, dokumen tersebut ditulis sebagai NPWP jika ada. 

Cara Mengajukan Klaim JHT

Setelah dokumen disiapkan, peserta dapat mengajukan klaim melalui kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan. Beberapa kanal yang tersedia antara lain aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik), Unit Layanan BPJS Ketenagakerjaan, dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.  

Melalui JMO, peserta dapat mengakses fitur klaim JHT. BPJS Ketenagakerjaan menyebut peserta dengan kartu yang sudah tidak aktif masih dapat menggunakan fitur klaim JHT di JMO selama belum pernah melakukan klaim penuh.  

Sementara itu, Lapak Asik merupakan kanal layanan berbasis portal untuk pengajuan klaim, termasuk klaim JHT. Peserta dapat mengakses layanan tersebut secara online dan mengikuti tahapan pengajuan serta verifikasi yang tersedia. 

Jika pengajuan melalui JMO atau Lapak Asik tidak berhasil, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan opsi pengajuan melalui kantor cabang. Peserta dapat melanjutkan proses dengan mengikuti mekanisme layanan yang ditetapkan.  

Paklaring Bukan Satu-satunya Dokumen

Bagi peserta yang sudah berhenti bekerja tetapi tidak memiliki paklaring, hal tersebut tidak otomatis berarti klaim JHT tidak dapat diajukan. BPJS Ketenagakerjaan secara resmi mencantumkan beberapa dokumen yang dapat digunakan sesuai kondisi, termasuk Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, dan Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.  

Namun, jenis dokumen yang diperlukan tetap bergantung pada alasan pengajuan klaim. Misalnya, persyaratan untuk peserta yang mengundurkan diri berbeda dengan peserta yang mengalami PHK, sementara peserta yang habis kontrak atau mencapai usia pensiun juga memiliki ketentuan tersendiri.  

Dengan menyiapkan dokumen sesuai kondisi kepesertaan sejak awal, peserta dapat mengikuti proses pengajuan JHT melalui kanal BPJS Ketenagakerjaan yang tersedia dan menjalani tahapan pemeriksaan serta verifikasi sesuai ketentuan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online