Advertisement
Dhena Devanka Buka Pintu Damai usai Laporkan Jonathan Frizzy Lakukan KDRT

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Dhena Devanka diketahui telah melaporkan suaminya, Jonathan Frizzy, ke Polres Jakarta Selatan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun baru-baru ini dikabarkan ibu tiga anak itu membuka pintu damai.
"Kita juga ingin menyelesaikan baik-baik," kata kuasa hukum Dhena, Ibnu Ali Tindri saat jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9/2021).
Advertisement
Menurut Ibnu, sejak awal kliennya tak pernah mau menyeret Ijonk, sapaan akrab Jonathan, ke ranah hukum. Karenanya sampai sekarang pihaknya ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
Namun, Ibnu menolak menjelaskan secara detail KDRT yang dialami Dhena Devanka. Dia berdalih ingin menghormati proses hukum yang sudah berjalan.
"Kalau KDRT tidak bisa dibahas terlalu dalam, karena ini masih dalam proses penyelidikan. Saya harap kita menghormati proses hukum yang ada," katanya.
Dhena Devanka telah melaporkan Jonathan Frizzy ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Mei 2021. Tapi Dhena sebagai pelapor baru memenuhi panggilan baru-baru ini.
Selain kasus pidana, Dhena dan Ijonk juga tengah hadapi perceraian. Dhena gugat cerai suaminya itu di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada awal pekan lalu.
Sidang perceraian mereka akan digelar perdana pada 16 September mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Hari Pertama MPLS di SMPN 1 Banguntapan Dimulai dengan Penyerahan Simbolis Siswa Baru
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI Jogja-Semarang PP
- Jadwal, Tarif, dan Rute DAMRI ke Bandara YIA, Purworejo, Kebumen, dan Magelang
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini (15/7/2025)
- Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
Advertisement
Advertisement