Ancam Oman Jika Kuasai Selat Hormuz, Trump: AS Siap Bertindak
Donald Trump memperingatkan Oman terkait Selat Hormuz. AS tegaskan jalur pelayaran vital itu tidak boleh dikuasai pihak mana pun.
Jerinx SID bersama istrinya, Nora Alexandra Philip. /Ist-dok Instagram @jrxsid
Harianjogja.com, JAKARTA-Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengaku sudah melakukan mediasi antara pihak pelapor Adam Deni dengan terlapor Jerinx SID.
Mediasi dilakukan sesuai dengan surat edaran Kapolri tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
"Siang ini sudah kami lakukan mediasi karena kita ketahui bersama bahwa ada SE Pak Kapolri yang harus kita patuhi. Kami kedepankan restorative justice supaya terlapor dan pelapor ini bisa ketemu untuk membahas permasalahan yang mereka hadapi," kata Yusri Yunus saat menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).
Mediasi berlangsung sekitar satu jam. Dalam kesempatan tersebut, Jerinx SID meminta maaf kepada Adam Deni.
"Kurang lebih hampir satu jam yang bersangkutan ngobrol dengan harapan kami semuanya bisa cepat clear kedepankan restorative justice di sini. Terlapor saudara J sudah minta maaf kepada yang bersangkutan secara pribadi," ujar Yusri Yunus.
Selain itu, Jerinx SID juga mengakui telah melakukan pengancaman terhadap Adam Deni melalui media sosial.
Baca juga: China Tolak Rencana WHO Lacak Covid-19, Ini Alasannya
"Apa yang disampaikan oleh saudara J bahwa betul dia yang melakukan pengancaman melalui media elektronik," imbuh Yusri Yunus.
Yusri juga memastikan Adam Deni sudah memaafkan Jerinx SID. Namun Deni meminta kepada penyidik untuk meneruskan laporannya.
"Kami sudah berupaya melakukan proses mediasi tetapi saudara pelapor ADG juga meminta walau sudah memaafkan secara pribadi, tetapi meminta proses hukum oleh penyidik ini tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum perundang undangan yang ada," kata Yusri Yunus menjelaskan.
Pihak kepolisian pun menghormati keputusan Adam Deni. Meski begitu, pihak penyidik masih membuka ruang mediasi sampai berkas dikirim ke kejasaan.
"Karena belum ada titik temu antara pelapor dan terlapor, berkas tetap berjalan dan kami akan lengkapi berkasnya dan sesegera mungkin akan kami kirim ke JPU," imbuh Yusri Yunus.
"Tetapi ada ruang di sini, kami akan berupaya untuk memidiasikan lagi sebagai mediator para pelapor dan terlapor. Mudah-mudahan ini bisa berjalan lagi nanti. Kita tunggu saja," tutur Yusri Yunus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Donald Trump memperingatkan Oman terkait Selat Hormuz. AS tegaskan jalur pelayaran vital itu tidak boleh dikuasai pihak mana pun.
Wanita di Kulonprogo dibunuh pria kenalan karena utang Rp1,2 juta. Pelaku ditangkap polisi setelah buang jasad ke Kali Ngrowo.
Pulau Katang di Lingga viral dijual Rp65 miliar di media sosial. Pemprov Kepri menegaskan pulau tidak bisa dimiliki sepenuhnya.
Menhan Sjafrie memastikan Yonif Teritorial Pembangunan di Papua Barat siap menjalankan tugas pertahanan dan pembinaan masyarakat.
MGBKI meminta audit menyeluruh terkait dugaan riset AI palsu demi travel grant konferensi internasional.
Tanggal 1 Juni 2026 merupakan libur nasional Hari Lahir Pancasila dan berpotensi menciptakan long weekend hingga enam hari.