Fajar-Fikri Tetap Nomor 2 Dunia, Sabar-Reza Tembus 7 Besar
Fajar/Fikri tetap di peringkat 2 dunia ranking BWF per 25 Agustus 2026. Sabar/Reza juga masuk 10 besar di posisi ketujuh.
Bedu/Instagram
Harianjogja.com, JOGJA—Bedu, komedian ternama Indonesia membuat kejutan. Bedu yang bernama asli Harabdu Tohar secara resmi menggugat cerai istrinya, Irma Kartika Anggreani, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada Senin, 22 September 2025.
Menurut Humas PA Jakarta Selatan, Dede Rika, perkara tersebut masuk dengan inisial pemohon HT (Harabdu Tohar) dan termohon IK (Irma Kartika Anggreani). "Didaftarkan pada 22 September 2025," jelas Dede Rika dikutip dari kanal Youtube.
Gugatan cerai talak ini diajukan melalui sistem e-court. Pihak pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana yang akan digelar pada 30 September 2025.
BACA JUGA: Rizky Ridho Diminati Tim Luar Negeri
Mengenai isi gugatan, pihak PA Jakarta Selatan menolak untuk memberikan rincian karena terikat oleh aturan kerahasiaan. "Sesuai dengan aturan, kami tidak bisa menginfokan isi gugatan tersebut. Yang jelas itu perkara cerai," tegas Dede Rika.
Dalam sidang perdana nanti, Bedu dan Irma, sebagai pemohon dan termohon, memiliki pilihan untuk hadir secara langsung atau diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Keputusan ini sepenuhnya diserahkan kepada kedua belah pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Fajar/Fikri tetap di peringkat 2 dunia ranking BWF per 25 Agustus 2026. Sabar/Reza juga masuk 10 besar di posisi ketujuh.
Kementerian ATR/BPN meluncurkan tiga kebijakan baru pertanahan: pengukuran terjadwal, peralihan hak terintegrasi, dan organisasi berbasis wilayah.
Desain lebih ringkas, kapasitas tinta tinggi, dan konektivitas lebih cerdas untuk mendukung kebutuhan rumah tangga hingga UMKM
Menempuh 520 km, Muhammad Riana datang ke Cherrypop untuk menyaksikan Pandai Besi. Musik membawanya pada kisah personal dan literasi.
Warga Bantul mengeluhkan data desil 6-10 yang dinilai tak sesuai kondisi ekonomi setelah PHK dan perubahan pendapatan keluarga.
DPRD DIY menyoroti hak buruh transportasi terkait UMK, lembur, BPJS Ketenagakerjaan, sanksi pemotongan gaji, dan K3.