Advertisement

Berkas Kasus Video Syur Dilimpahkan ke Kejaksaan, Nobu Berharap Tak Ditahan

Newswire
Jum'at, 12 Februari 2021 - 07:47 WIB
Nina Atmasari
Berkas Kasus Video Syur Dilimpahkan ke Kejaksaan, Nobu Berharap Tak Ditahan MYD menyampaikan permintaan maafnya dihadapan awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video asusila bersama artis Gisella Anastasia di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). - Suara.com/Alfian Winanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Berkas perkara kasus video syur dengan tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pekan lalu.

Saat ini berkas perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan, sebelum nantinya dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan ke penyidik (P19).

Advertisement

Mengetahui hal tersebut, Nobu, sapaan akrab Yukinobu, harap-harap cemas. Ia berharap tak ditahan di kejaksaan seperti nasib dua penyebar video yang lebih dulu dilimpahkan.

Baca juga: Nikita Mirzani Protes ke KPI soal Pemain Sinetron Enggak Pakai Masker

"Kalau khawatir pasti, pasti banget khawatir," kata Nobu usai wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021).

"Soalnya benar-benar pengin banget hasilnya nggak ini ya (ditahan), nggak buruk gitu aja," ujarnya lagi.

Bukan cuma dia, keluarga juga khawatir akan nasib Nobu. Pasalnya, tersandung kasus hukum baru kali pertama terjadi di keluarganya.

"Apalagi saya, buat keluarga saya hal ini sangat nggak pernah kita alami ya jadinya benar-benar khawatir ya," kata Nobu.

Baca juga: Pesan Manis Gempi untuk Roy Marten yang Positif Covid-19

Kendati demikian, Nobu memasrahkan keputusan kepada pihak berwenang. Siap atau tidak, sebagai warga negara yang baik ia akan patuh hukum.

"Apapun itu yang terjadi saya percayakan kepada pihak berwajib dan apapun itu harus saya jalankan siap nggak siap," ujarnya.

Michael Yukinobu de Fretes dan Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik pada 29 Desember 2020.
Mereka merupakan pemeran dalam video seks yang bikin gaduh media sosial itu.

Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017. Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kendati berstatus tersangka, Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif. Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, karena masih memiliki putri berusia 6 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement