Advertisement
Berkas Kasus Video Syur Dilimpahkan ke Kejaksaan, Nobu Berharap Tak Ditahan
![Berkas Kasus Video Syur Dilimpahkan ke Kejaksaan, Nobu Berharap Tak Ditahan](https://img.harianjogja.com/posts/2021/02/12/1063452/myd-alias-nobu.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Berkas perkara kasus video syur dengan tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pekan lalu.
Saat ini berkas perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan, sebelum nantinya dinyatakan lengkap (P21) atau dikembalikan ke penyidik (P19).
Advertisement
Mengetahui hal tersebut, Nobu, sapaan akrab Yukinobu, harap-harap cemas. Ia berharap tak ditahan di kejaksaan seperti nasib dua penyebar video yang lebih dulu dilimpahkan.
Baca juga: Nikita Mirzani Protes ke KPI soal Pemain Sinetron Enggak Pakai Masker
"Kalau khawatir pasti, pasti banget khawatir," kata Nobu usai wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021).
"Soalnya benar-benar pengin banget hasilnya nggak ini ya (ditahan), nggak buruk gitu aja," ujarnya lagi.
Bukan cuma dia, keluarga juga khawatir akan nasib Nobu. Pasalnya, tersandung kasus hukum baru kali pertama terjadi di keluarganya.
"Apalagi saya, buat keluarga saya hal ini sangat nggak pernah kita alami ya jadinya benar-benar khawatir ya," kata Nobu.
Baca juga: Pesan Manis Gempi untuk Roy Marten yang Positif Covid-19
Kendati demikian, Nobu memasrahkan keputusan kepada pihak berwenang. Siap atau tidak, sebagai warga negara yang baik ia akan patuh hukum.
"Apapun itu yang terjadi saya percayakan kepada pihak berwajib dan apapun itu harus saya jalankan siap nggak siap," ujarnya.
Michael Yukinobu de Fretes dan Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik pada 29 Desember 2020.
Mereka merupakan pemeran dalam video seks yang bikin gaduh media sosial itu.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017. Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kendati berstatus tersangka, Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif. Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, karena masih memiliki putri berusia 6 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182734/palestina-hancur.jpg)
Jerman Bantah Netanyahu yang Menyebut Tak Ada Korban Sipil di Rafah
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Mahasiswi Prodi Keperawatan Anestesiologi Unisa Jogja Meninggal Dalam Kecelakaan
- Sebuah Gudang di Bantul Terbakar, Kerugian Materiil Capai Puluhan Juta
- Palestina Tuding Komite Olimpiade Internasional Terapkan Standar Ganda Terhadap Israel
- Jadwal Layanan SIM di Gunungkidul Jumat-Sabtu 26-27 Juli 2024
- Coklit Pilkada 2024 Selesai, Bawaslu Sleman Masih Temukan Pemilih Belum Didata
Advertisement
Advertisement