13 Bank Tutup hingga September 2026, Ada dari DIY dan Jawa Tengah
13 bank dicabut izin usahanya hingga September 2026. Cek daftar bank, lokasi, dan proses penyelesaian hak nasabah oleh LPS.
Sel virus Corona/Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih melanda. Penularan virus ini bisa terjadi di mana saja. Di tengah pandemi seperti saat ini, kontak erat dengan orang positif covid-19 tanpa kita sadari besar kemungkinannya.
Apalagi, ada banyak kasus positif covid-19 yang tanpa gejala alias OTG. Lantas, ketika Anda tahu telah melakukan kontak erat dengan orang positif covid-19, apa yang harus dilakukan?
Baca juga: Gunakan Hasil Rapid Antigen Palsu, 18 Penumpang Pesawat Palu-Jakarta Gagal Terbang
Hal pertama yang harus diketahui adalah deskripsi kontak erat itu sendiri. Menurut Dokter umum kandidat PhD bidang Medical Science di Kobe University Dr. Adam Prabata kontak erat adalah ketika Anda memiliki riwayat kontak
Dengan kasus konfirmasi atau probable covid-19 dengan bentuk seperti :
1. Tatap muka atau berdekatan dengan radius 1 meter dalam waktu 15 menit
2. 2. Sentuhan fisik langsung (bersalaman, berpegangan tangan, dll)
3. Memberi perawatan langsung kepada kasus konfirmasi atau probable tanpa APD standar
Pastikan ada kontak dengan akumulasi total 15 menit selama 24 jam. Sebagai catatan, kontak dengan orang yang terinfeksi covid-19 dalam jarak kurang lebih 1,8 meter di ruangan kantor (5 menit) di dapur (6 menit), di toilet (3 menit), di lift (3 menit) dalam rentang waktu 24 jam tetap dianggap kontak eratm meskipun tidak ada kontak selama 15 menit terus menerus.
Baca juga: Libur Imlek, Arus Mudik Tak Mengalami Lonjakan Signifikan
Dia memaparkan, seseorang dianggap kontak erat dengan penderita covid-19 bila kontak dalam kurun waktu selama 2 hari sebelum gejala muncul hingga waktu pasien telah diisolasi untuk pasien yang bergejala.
Sedangkan kontak erat dengan pasien tidak bergejala disebut kontak erat yakni 2 hari sebelum swab PCR dengan hasil positif pertama hingga waktu pasien telah diisolasi.
Karantina
Jika Anda sudah kontak dengan orang positif covid-19, maka wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Bagi mereka yang tidak bergejala, cukup melakukan karantinas selama 14 hari dan ketika selama masa isolasi tidak ada gejala, maka masa karantina dianggap selesai.
Sedangkan bagi mereka yang muncul gejala dalam masa isolasi selama 14 hari, maka disebut kasus suspek, dia wajib berobat dan cek PCR.
PCR wajib dilakukan jika muncul gejala. Bila tidak bergejala sama sekali, PCR boleh mulai dilakukan paling cepat hari ke 5 setelah kontak erat. Setelah itu, karantina mandiri tetap dianjurkan dilakukan hingga 14 hari, meskipun hasil PCR negative.
Anda juga diwajibkan selalu konsiultasikan dengan dokter atau fasilitas kesehatan terdekat, terutama bila bergejala saat karantina mandiri pasca kontak erat.
Penting juga minimalisir keputusan mandiri untuk mengurangi risiko pada diri Anda sendiri dan keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
13 bank dicabut izin usahanya hingga September 2026. Cek daftar bank, lokasi, dan proses penyelesaian hak nasabah oleh LPS.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.