Vicky Prasetyo Ditangkap, Begini Reaksinya Saat Akan Dijebloskan ke Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Artis Vicky Prasetyo dijebloskan ke penjara. Ia masuk ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat atas kasus yang dilaporkan mantan istrinya, artis Angel Lelga.
Sebelum dimasukkan ke penjara, Vicky memohon agar ia tidak dibui. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andhi Arhdani menyebutkan keputusan penetapan penahanan Vicky Prasetyo dilakukan setelah menjalani pelimpahan berkas berikut barang bukti.
"Pasti (sempat memohon tak dibui) karena memang mau ditahankan. Tapi, sekali lagi itu sudah keputusan dari jaksa penuntut umum (JPU), jadi mohon di hargai," ujar Andhi Arhdani di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: Gadis Gunungkidul Diberi Nama Dita Leni Ravia, Ini Cerita Orang Tuanya tentang Alasannya
Penahanan Vicky Prasetyo merupakan buntut laporan Angel Lelga terkait penggerebegan rumah Angel Lelga pada November 2018. Angel Lelga saat itu dituding berselingkuh dengan artis sinetron Fiki Alman.
Tak terima, Angel Lelga melaporkan mantan suaminya itu ke Polres Jakarta Selatan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto 335 dan 311 tentang pencemaran nama baik serta fitnah.
Di lain pihak, Ramdan Alamsyah, kuasa hukum Vicky Prasetyo menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas Vicky Prasetyo kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sayangnya ditolak.
Baca juga: Kisah Hasan Merkids, Dulu Preman Jogja Tanpa Belas Kasihan, Kini Berbuat Kebaikan Tanpa Batas
"Kami sudah ajukan penangguhan penahanan ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan alasan rasional," ungkap Ramdan Alamsyah.
Alasannya, ditambahkan Ramdan Alamsyah, Vicky Prasetyo merupakan tulang punggung keluarga. Apalagi, dia tak menghilangkan barang bukti serta tidak ditahan selama proses penyidikan dilakukan.
"Tapi kembali lagi, ini kewenangan kejaksaan melakukan penahanan dan kami mengikuti prosedurnya. Itu hak UU diberikan kepada Kejaksaan. kami tidak mau melakukan hal-hal di luar prosedur. Tapi ditolak oleh Kejaksaan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mudik Pakai Mobil Listrik, Tenang...Ada 16 SPKLU di Tol Trans Jawa dan Sumatra
Advertisement

Pesta Daging Iftar Ramadan di Horison Ultima Riss Malioboro Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Pelaku Mutilasi Sleman Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Saudaranya di Temanggung
- Pemkab Kulonprogo Terima Penghargaan Digital Government Award 2023
- Sudah Ditangkap, Pelaku Mutilasi Sleman Bekerja di Persewaan Tenda
- GBPH Prabukusumo Minta Masalah Utang Rp3 Miliar PMI Jogja Dibawa ke Jalur Hukum
- Hadir di Jogja, Tirta Medical Centre Tawarkan Pemeriksaan Medis Terjangkau tapi Berkualitas
Advertisement