Advertisement
Selain Galih Ginanjar, Polisi Juga Tetapkan Rey Utami dan Pablo Benua Jadi Tersangka Kasus "Ikan Asin"

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Selain aktor Galih Ginanjar, Direktorat Kriminal dan Khusus Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iwan Kurniawan mengungkapkan Rey Utami dan Pablo Benua telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum saat diperiksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Sudah ada dua alat bukti yang mengarah kepada kedua orang itu hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Advertisement
"Iya, benar sudah ditetapkan tersangka. Setelah diperiksa ya terpenuhi unsur pidananya," tutur Iwan melalui pesan singkat, Kamis (11/7/2019).
Iwan mau berspekulasi apakah dua tersangka itu akan langsung ditahan atau tidak. Menurutnya, tim penyidik akan menahan keduanya jika dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi para saksi terkait perkara pencemaran nama baik tersebut.
"Saat ini keduanya masih diperiksa intensif ya oleh tim penyidik," kata Iwan.
Tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus tersebut mencuat setelah Galih Ginanjar mengumpamakan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq dengan ikan asin.
Hal itu diungkap Galih saat diwawancarai Rey Utami yang diunggah melalui video akun youtube "Rey Utami & Benua".
Pernyataan itu membuat Fairuz tersinggung dan sakit hati, kemudian melaporkan Galih Ginanjar juga pasangan Rey Utami-Pablo Benua sebagai pemilik akun YouTube Rey Utami & Benua ke Polda Metro Jaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Bupati Kulonprogo Setop BUMD Selo Adikarto, Gaji 3 Bulan Belum Dibayar, Jual Motor untuk Bertahan Hidup
- Serangan Hama Tikus Merusak 8 Hektare Sawah di Trirenggo Bantul
- Mulai Hari Ini! Pesan Tiket KA Jarak Jauh dan Lokal Bisa 30 Menit dan 10 Menit Sebelum Berangkat
- Pemanfaatan Tanah Kas Desa Tanpa Izin Terjadi di 3 Padukuhan Condongcatur, Diduga Gunakan Kekancingan Palsu
- Biaya Operasional Melaut Masih Tinggi, Pelabuhan Sadeng Gunungkidul Butuh SPBU Khusus Nelayan
Advertisement
Advertisement