Advertisement
Lebaran di Penjara, Steve Emmanuel Mengaku Bisa Jalan-Jalan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Setelah libur Lebaran, Pada Senin (10/6/2019), artis Steve Emmanuel kembali menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mantan suami artis Andi Soraya itu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggunakan bis tahanan.
Advertisement
Di ruang sidang, Steve Emmanuel tampak santai. Dia pun mengaku siap menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.
"Saya siap jalani sidang hari ini," tegas Steve Emmanuel sebelum sidang.
Uniknya, Steve Emmanuel sempat melucu saat ditanya awak media apa yang dilakukannya saat Hari Raya Idul Fitri.
"Jalan-jalan," ucap Steve sambil tertawa.
JPU yang mendengar hal tersebut bahkan ikut tertawa mendengar ucapan Steve Emmanuel. "Jalan-jalan di block-block (penjara)," sambung JPU.
Seperti diketahui, Steve Emmanuel ditangkap satuan Reserse Narkotika Polres Jakarta Barat di Lobi Apartemen Kondominum Kintami, Mampang Prapatan, pada 21 Desember 2018. Dia ditangkap karena diduga memiliki kokain seberat 92,04 gram.
Atas perbuatannya tersebut, Steve Emmanuel dijerat pasal 112 Ayat 2 Jo pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Resmi dari Arab Saudi! Ini Sanksi bagi Jemaah Haji Tanpa Izin
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Dinilai Lebih Menguntungkan, Warga Purwosari Gunungkidul Getol Menanam Bawang Merah
- 10 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap, Dari Kurir Paket Hingga Karyawan BPR
- Pembeli Tanah Pertanyakan Langkah Anak Mbah Tupon Melaporkan Dirinya ke Polda DIY
- Hore! Jaringan Internet di Kawasan Wisata Pantai Selatan Kulonprogo Diperluas
- Sampah dari Pasar Gamping yang Dibuang di Kawasan Pantai Dewa Ruci Akhirnya Dikubur
Advertisement
Advertisement