Advertisement
Pengacara Bantah Rosa Meldianti Dijemput Paksa Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kuasa hukum Rosa Meldianti masih bersikeras terkait status kliennya yang belum menjadi tersangka. Apalagi hingga kini sama sekali pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka dari polisi.
"Nggak ada itu penjemputan paksa, pemanggilan aja belum. Masa mau penjemputan paksa," kata pengacara Rosa Meldianti, Rudi Kabunang saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).
Advertisement
Menurut Rudi, jika memang benar telah ada surat pemanggilan dari kepolisian, pihaknya pasti akan datang memenuhi panggilan.
"Surat pemanggilan itu tiga hari kerja ya. Jadi kalau dipanggil hari ini, Senin hadir, tapi belum ada panggilan. Nanti siang atau besok kita belum tahu," ujarnya.
Meski begitu, Rudi sudah menyiapkan segala sesuatunya dengan baik. Setidaknya Rudi sudah menyiapkan segala bukti dan saksi untuk mementahkan tuduhan dari Dewi Perssik.
"Kita akan buktikan kalau sangkaan tidak tepat. Karena menurut kejadian bahwa dalam laporan Meldi dan ibunya sebagai pelapor. Meldi sebagai pelapor, ibunya juga pelapor. Dengan bukti yang kami miliki, unsur tindak pidana dugaan pencemaraan nama baik itu masuk," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gelar Festival Motor Listrik di Solo, PLN bersama Pemprov Jateng dan Kementrian ESDM Bersinergi Wujudkan Transisi Energi Bersih
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Ade Armando Minta Maaf Soal Komentar Politik Dinasti di Jogja, Nitizen Ingin PSI Klarifikasi
- Bawaslu DIY Sosialisasikan JDIH ke Civitas Akademika
- Ade Armando Singgung Politik Dinasti Jogja, Ini Komentar Sultan HB X
- Ade Armando Singgung Politik Dinasti Jogja, Ini Respons PSI DIY
- Ade Armando Singgung Politik Dinasti di Jogja, Ini Sejarah Keistimewaan DIY Penting untuk Diketahui
Advertisement
Advertisement