Advertisement
Jajakan Diri ke Lelaki Hidung Belang, Polisi Jerat Vanessa Angel dengan UU ITE

Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA - Artis FTV Vanessa Angel dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait kasus prostitusi online.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengatakan, pihaknya resmi menetapkan Vanessa Angel menjadi tersangka dalam kasus prostitusi online.
Advertisement
Kata Luki, penetapan ini berdasarkan hasil gelar dari pemeriksaan terakhir terhadap Vanessa Angel.
"Hal ini juga berdasarkan pendapat dari beberapa ahli yakni pidana, bahasa, ITE dan ahli kementerian agama dari MUI," kata Luki kepada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Selain itu, kata Luki, penetapan tersangka terhadap artis ibu kota itu ada beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi prostitusi online.
"Dijerat UU ITE," pungkasnya.
Selama ini Vanessa Angel ditetapkan statusnya sebagai saksi korban dan diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan. Namun masih diwajibkan lapor ke polda Jatim.
Sebelumnya, Vanessa Angel ditangkap polisi di sebuah hotel di Surabaya diduga kuat saat melayani pengusaha yang menyewa jasa layanan seksnya, pada 5 Januari 2019.
Polisi juga menciduk Avriellia Shaqqila juga bersama pria hidung belang. Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila diduga terlibat pelacuran online. Polisi mengungkapkan tarif sekali kencan dengan Vanessa Angel Rp80 juta, sedangkan Avriellia Shaqqila Rp25 juta.
Keduanya tak menerima utuh, karena sebagian dipotong oleh germo yang menjajakannya ke pelanggan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
- Anggota Polsek Imogiri Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Beruntun di Banguntapan Bantul
- Uji Coba Lantip di Jogja, Roda Empat Paling Sering Langgar Batas Kecepatan
- Wujudkan Kulonprogo Ramah Bagi Penyandang Disabilitas, Pemkab Gandeng SIGAB
- Bandara Adisutjipto Ramai Lagi, Kini Giliran FlyJaya Membuka Rute Jogja-Halim
Advertisement
Advertisement