Boccia Indonesia Ukir Sejarah, Raih Gelar Juara Dunia 2026 di Seoul
Timnas Boccia Indonesia juara World Boccia Championship 2026 di Seoul dengan 3 emas dan 1 perak, sekaligus mengamankan poin menuju Paralimpiade 2028.
Roro Fitria divonis empat tahun penjara. /Suara.com-Wahyu Tri Laksono
Harianjogja.com, JAKARTA- Aktris Roro Fitria divonis empat tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Menyatakan terdakwa Roro Fitria binti Suprapto secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika bukan tanaman. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 8 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Iswahyu Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Dalam putusannya, Iswahyu berpegang teguh atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengacu pada pasal alternatif 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009.
“Majelis hakim tidak keluar dari timbangan dalam dakwaan. Maka majelis tetap berpedoman dalam dakwaan JPU, karena terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana,” ujar Iswahyu Widodo.
Iswahyu juga menambahkan bahwa pemain film Street Society itu tak berhak mendapatkan rehabilitasi. Karena berdasar hasil pemeriksaan urin wanita 31 tahun itu tidak ada kandungan zat narkotika.
“Ditambah dengan berat barang bukti melebihi 1 gram. Maka terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum. Terdakwa tetap di dalam tahanan,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Roro Fitria dengan kurungan 5 tahun penjara ditambah denda Rp 1 Miliar.
Menanggapi putusan itu, Roro Fitria langsung menangis. Suara tangisnya bersautan dengan suara Majelis Hakim membacakan putusan.
Meski begitu, Roro Fitria masih berusaha untuk mengecilkan suara tangisnya. Perempuan itu pun menutupi mulutnya dengan kedua tangannya. Saat digiring menuju rumah tahanan Kejaksaan, tangis Roro semakin menjadi-jadi.
Bahkan Roro Fitria sempat mengucapkan takbir sebanyak tiga kali saat dipeluk oleh asistennya, Hesti Valentina. "Berat yang saya rasakan, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," ucap Roro sambil menangis.
Roro Fitria mengaku tak terima dengan hasil putusan hakim tersebut. Menurutnya keputusan yang diberikan Majelis Hakim sangat tidak adil.
"Saya sedih, saya nggak terima, astaghfirullahaladziim, la Haula walakuwata ilabilahilaliyiladzim. Saya sangat sedih, saya sangat shock," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Timnas Boccia Indonesia juara World Boccia Championship 2026 di Seoul dengan 3 emas dan 1 perak, sekaligus mengamankan poin menuju Paralimpiade 2028.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 8 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jadwal lengkap Yogyakarta-Palur dan tarif KRL Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Selasa 8 September 2026 lengkap 12 perjalanan dari Palur. Cek waktu kedatangan di 12 stasiun, aturan pembayaran, dan info perubahan jadwal
Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Bendung, Semin berencana memeperluas kawasan Lumbung Mataraman dari semula 1,2 hektare menjadi 2,2 hektare untuk menyasar MBG.
Janice Tjen mengaku bersyukur kembali tampil di US Open 2026 meski langkahnya di nomor ganda putri terhenti usai kalah dari Aldila Sutjiadi.
Jaguar Land Rover akan memangkas 4.000 karyawan atau 10% tenaga kerja global akibat persaingan mobil China, tarif impor AS, dan tekanan industri otomotif global