KPK Ungkap Dugaan Uang Rp200 Juta di Balik Amplop ke Menteri Kehutanan
KPK menyita 12.000 dolar Singapura terkait kasus Kuansing, diduga bagian dari uang amplop yang dikembalikan Menteri Kehutanan.
Roro Fitria divonis empat tahun penjara. /Suara.com-Wahyu Tri Laksono
Harianjogja.com, JAKARTA- Aktris Roro Fitria divonis empat tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018) dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
“Menyatakan terdakwa Roro Fitria binti Suprapto secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika bukan tanaman. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara 8 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Iswahyu Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2018).
Dalam putusannya, Iswahyu berpegang teguh atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengacu pada pasal alternatif 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009.
“Majelis hakim tidak keluar dari timbangan dalam dakwaan. Maka majelis tetap berpedoman dalam dakwaan JPU, karena terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana,” ujar Iswahyu Widodo.
Iswahyu juga menambahkan bahwa pemain film Street Society itu tak berhak mendapatkan rehabilitasi. Karena berdasar hasil pemeriksaan urin wanita 31 tahun itu tidak ada kandungan zat narkotika.
“Ditambah dengan berat barang bukti melebihi 1 gram. Maka terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum. Terdakwa tetap di dalam tahanan,” katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Roro Fitria dengan kurungan 5 tahun penjara ditambah denda Rp 1 Miliar.
Menanggapi putusan itu, Roro Fitria langsung menangis. Suara tangisnya bersautan dengan suara Majelis Hakim membacakan putusan.
Meski begitu, Roro Fitria masih berusaha untuk mengecilkan suara tangisnya. Perempuan itu pun menutupi mulutnya dengan kedua tangannya. Saat digiring menuju rumah tahanan Kejaksaan, tangis Roro semakin menjadi-jadi.
Bahkan Roro Fitria sempat mengucapkan takbir sebanyak tiga kali saat dipeluk oleh asistennya, Hesti Valentina. "Berat yang saya rasakan, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar," ucap Roro sambil menangis.
Roro Fitria mengaku tak terima dengan hasil putusan hakim tersebut. Menurutnya keputusan yang diberikan Majelis Hakim sangat tidak adil.
"Saya sedih, saya nggak terima, astaghfirullahaladziim, la Haula walakuwata ilabilahilaliyiladzim. Saya sangat sedih, saya sangat shock," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
KPK menyita 12.000 dolar Singapura terkait kasus Kuansing, diduga bagian dari uang amplop yang dikembalikan Menteri Kehutanan.
Perawatan paliatif bantu pasien kronis tetap nyaman meski tak sembuh. Namun, lebih dari 90% pasien di Indonesia belum mendapat layanan ini.
Kodim 0730/Gunungkidul memperketat pengamanan proyek Koperasi Desa Merah Putih setelah pencurian peralatan senilai Rp17,5 juta terjadi di lokasi pembangunan KDM
Kapanewon Sewon mempelajari usulan pemberhentian Dukuh Banyon yang diduga terlibat kasus penggelapan sertifikat tanah dan pungutan liar program PTSL.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.