Beasiswa Santri Baznas 2026 Dibuka untuk 2.500 Santri Dhuafa
Beasiswa Santri Baznas 2026 dibuka untuk 2.500 santri dhuafa berprestasi. Setiap penerima mendapat bantuan Rp4 juta dan pembinaan.
Ilustrasi bermain game online/Daily Mail
Harianjogja.com, JOGJA-- Kecanduan bermain game alias \'gaming disorder\' kini masuk sebagai penyakit mental. Hal itu telah dinyatakan secara resmi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Menurut WHO, gaming disorder didefinisikan sebagai pola perilaku bermain game yang ditandai dengan gangguan pengendalian diri untuk bermain game, meningkatnya prioritas terhadap bermain game melebihi minat dan kegiatan lain dalam keseharian, dan berlanjutnya bermain game meskipun ada konsekuensi negatifnya.
Seperti dilaporkan Venture Beat, Sabtu (25/5/2019), keputusan untuk memberlakukan revisi ke-11 pada Klasifikasi Penyakit Internasional (ICD-11) telah dibuat oleh 194 anggota WHO, setelah periode pertimbangan dimulai kembali pada Juni 2018 lalu dan telah selesai pada 25 Mei kemarin.
Langkah-langkah untuk memberlakukan perubahan ini akan direalisasikan pada 1 Januari 2022.
WHO juga menjelaskan bahwa gaming disorder bisa didiagnosis. Menurut penjelasan mereka, kecanduan bermain game akan tergolong sebagai penyakit jika pola perilaku pasien cukup parah, sehingga mengakibatkan penurunan signifikan dalam fungsi pribadi, keluarga, sosial, pendidikan, pekerjaan, atau fungsi penting lainnya, dan biasanya akan terbukti setidaknya selama 12 bulan.
WHO pun telah menyarankan para gamer untuk lebih memperhatikan waktu yang mereka habiskan untuk bermain game, terutama jika game telah mengambil alih kegiatan sehari-hari lainnya.
Sebenarnya bermain video game bukan kegiatan yang buruk, tetapi akan menjadi gangguan ketika kesehatan fisik dan psikologis serta fungsi sosial terusik.
Sejumlah ahli berpendapat, klasifikasi baru ini tidak diperlukan. Mereka khawatir akan terjadi larangan untuk video game di seluruh dunia karena dianggap jahat dan efek positifnya menjadi dipandang sebelah mata.
WHO sebut kecanduan main game diakui sebagai penyakit, banyak ahli menyampaikan pendapat kekhwatiran yang disebabkan terhadap klasifikasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Beasiswa Santri Baznas 2026 dibuka untuk 2.500 santri dhuafa berprestasi. Setiap penerima mendapat bantuan Rp4 juta dan pembinaan.
Kejagung menyita Rp401 miliar dari PT CNI terkait dugaan korupsi tata kelola nikel 2017–2020. Uang dititipkan di RPL Bank Mandiri.
Regol Ayom di sirip Malioboro menyulitkan pengguna kursi roda. Pemda DIY akan mengevaluasi desain portal agar akses difabel tetap tersedia.
Praperadilan Febrie Adriansyah ditolak PN Jaksel. Hakim membeberkan pertimbangan soal penetapan tersangka, penggeledahan, hingga TPPU.
Djokovic tersingkir di babak pertama US Open 2026 setelah kalah dari Mariano Navone. Kondisi fisik membuatnya gagal mempertahankan keunggulan.
Pasar tradisional Bantul menghadapi penurunan aktivitas. Pemkab menggerakkan ASN berbelanja setiap Jumat untuk menghidupkan ekonomi pasar.