Satgas ODC Sita 5 Senjata dan 30 Amunisi Milik KKB di Keerom
Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan lima senjata dan 30 butir amunisi dalam pengembangan kasus KKB Kodap I Mamberamo Tabi di Keerom.
Vanessa Angel/Suara.com-Achmad Ali
Harianjogja.com, SURABAYA-- Sidang perdana kasus dugaan prostitusi dalam jaringan yang melibatkan artis Vanessa Angel digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu. Kasus ini berhasil diungkap oleh petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dhiny Ardhani saat membacakan surat dakwaan mengatakan terdakwa diancam dengan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," kata JPU, saat membacakan surat dakwaan.
Terdakwa yang bekerja sebagai artis, kata dia, sedang mengalami sepi job, kemudian terdakwa menghubungi saksi Endang Suhartini dan meminta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan badan.
"Dengan tujuan mendapatkan penghasilan tambahan, kemudian dari percakapan media WhatsApp," katanya
Terkait dengan permintaan terdakwa, kemudian Endang memberitahu Fitriandi untuk mencarikan seorang laki-laki yang mau diajak kencan dengan terdakwa.
"Selanjutnya, saksi kemudian dikenalkan dengan Tentri Novita dan dikenalkan dengan Dhani yang saat ini masih DPO terkait dengan permintaan tersebut," katanya.
Hingga kemudian, kata dia, dikirimlah foto-foto artis yang dapat diajak kencan melalui media sosial chatting WhatsApp dan ditunjukkan kepada Dhani dimana sebagian besar foto-foto tersebut berbusana bikini yang menunjukkan sensualitas.
"Selanjutnya disepakati harga yang ditetapkan oleh saksi sebesar Rp75 juta, di luar biaya akomodasi dan Rp5 juga untuk jasa para penghubung," katanya.
Ia mengatakan, selanjutnya pada tanggal 05 Januari 2019 terdakwa bertemu dengan Endang dan bersama-sama berangkat ke Surabaya dan sesampainya di Surabaya terdakwa dan saksi dijemput sopir ke salah satu hotel di Surabaya.
"Sesampainya di hotel, kemudian pelaku yang sudah berada di dalam kamar ditangkap oleh petugas dari Polda Jatim," katanya.
Dalam persidangan yang berlangsung tertutup tersebut akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota keberatan dari terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan lima senjata dan 30 butir amunisi dalam pengembangan kasus KKB Kodap I Mamberamo Tabi di Keerom.
Persita Tangerang unggul 1-0 atas PSM Makassar pada babak pertama BRI Super League 2026/2027. Gol Aleksa Andrejic tercipta pada menit ke-17.
Veda Ega Pratama finis ke-16 pada FP2 Moto3 Austria di lintasan basah. Brian Uriarte menjadi pebalap tercepat dengan waktu 1 menit 47,740 detik.
Alex Marquez mengungkap rem depan Ducati sempat terkunci saat kecelakaan di Practice MotoGP Austria. Ia tak cedera dan berhasil lolos ke Q2.
Anak lebih rentan tertular influenza tipe A dan B. Simak penjelasan IDAI tentang kelompok berisiko, gejala, dan upaya pencegahannya.
Threads menghadirkan parental supervision melalui Family Center. Orang tua bisa memantau aktivitas, membatasi waktu penggunaan, dan mengatur jam tidur remaja.