Borobudur Indonesia Expo 2026 Ditargetkan Dongkrak Ekonomi Kota Magelang
Borobudur Indonesia Expo 2026 di Kota Magelang ditargetkan menarik 40.000 pengunjung dan transaksi Rp2 miliar untuk menggerakkan ekonomi daerah.
Warga menyiapkan peralatan saat gelaran Urek Urek Carnival yang diiringi perangkat audio kapasitas besar atau sound horeg di Desa Urek-urek Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/7/2025)./Antara-Irfan Sumanjaya/wpa.\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA—Paparan suara dari sound horeg berpotensi memicu penurunan pendengaran. Dokter Spesialis THT-KL Subspesialis Neurotologi, Fikri Mirza Putranto, menyebut paparan suara dengan tingkat kekuatan setara sound horeg selama satu jam sudah dapat berdampak pada kemampuan pendengaran.
“Berdasarkan penelitian satu dari empat orang yang terpajan suara setara sound horeg selama 1 jam sudah dapat diidentifikasi mengalami penurunan pendengaran bermakna,” kata Fikri di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Menurut Fikri, penurunan pendengaran tersebut pada awalnya terjadi pada frekuensi di luar frekuensi komunikasi. Akibatnya, gangguan komunikasi secara konsisten baru dapat dinilai minimal lima tahun setelah seseorang terpapar suara tersebut.
Telinga Berdenging Jadi Gejala Awal
Fikri menjelaskan gejala awal yang dapat muncul akibat paparan sound horeg antara lain telinga berdenging dan gangguan komunikasi ketika berada di tempat ramai.
“Gejala awal yang muncul adalah telinga berdenging dan gangguan komunikasi di tempat ramai. Efek ini akan makin besar pada telinga anak dan orang tua,” tutur Fikri yang juga pengajar pada Kelompok Staf Medis Telinga Hidung Tenggorokan - Bedah Kepala Leher Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia - Rumah Sakit Universitas Indonesia.
Risiko tersebut juga dapat semakin besar ketika paparan sound horeg disertai konsumsi alkohol. Fikri mengatakan kombinasi sound horeg dan alkohol dapat mempercepat proses kerusakan saraf pendengaran karena alkohol menghambat proses perbaikan sel.
Sound horeg sendiri merupakan parade yang dilakukan sekelompok orang dengan membunyikan musik menggunakan perangkat pelantang suara yang diangkut menggunakan pikap atau truk. Perangkat tersebut kemudian dibawa berkeliling di area kampung atau jalan raya.
Fenomena sound horeg juga marak di sejumlah daerah, termasuk wilayah Jawa Timur.
Sound Horeg Capai Lebih dari 110 Desibel
Berdasarkan kriteria tingkat kebisingan, Fikri menyebut sound horeg masuk kategori suara ekstrem keras. Tingkat suara yang dihasilkan dapat mencapai lebih dari 110 desibel (dB) pada jarak 1 meter dari pengeras suara.
Besarnya kekuatan suara tersebut membuat paparan sound horeg tidak hanya berkaitan dengan organ pendengaran. Berdasarkan jenis perangkat yang digunakan, sound horeg diperkirakan memiliki frekuensi pada rentang 30–70 Hz.
Fikri mengatakan kombinasi antara frekuensi dan kekuatan suara tersebut bukan hanya merangsang organ pendengaran, tetapi juga dapat memengaruhi keseimbangan.
Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat dan pekerja yang terpapar suara sound horeg dinilai perlu menjadi perhatian.
Dokter Dorong Ada Perlindungan bagi Pekerja
Fikri mengatakan perlindungan dari paparan suara sound horeg juga membutuhkan kebijakan pemerintah. Salah satu hal yang disebutnya penting adalah memisahkan aktivitas sound horeg dari lingkungan perumahan.
Selain itu, pengusaha sound horeg dinilai perlu memberikan perlindungan kesehatan kepada pekerjanya dan melakukan pemeriksaan pendengaran secara berkala.
“Kewajiban memisahkan sound horeg dari lingkungan perumahan. Kewajiban pengusaha sound horeg menjaminkan kesehatan pekerjanya ke BPJS-TK dan melakukan pemeriksaan audiometri berkala tiap tahun,” tutur Fikri.
Pemeriksaan audiometri tersebut berkaitan dengan evaluasi kemampuan pendengaran. Hal ini menjadi penting terutama bagi orang yang dalam pekerjaannya kerap terpapar suara dengan intensitas tinggi.
Pemerintah Kaji Batas Desibel Sound Horeg
Isu kesehatan akibat paparan sound horeg juga muncul di tengah pembahasan mengenai pengaturan aktivitas tersebut. Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo mendesak pemerintah menerapkan larangan nasional terhadap aktivitas sound horeg setelah tiga warga meninggal dalam sejumlah insiden terkait kegiatan tersebut di Jawa Timur.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa (15/9/2026) menyampaikan bahwa pemerintah tengah mengkaji penyusunan regulasi mengenai pengoperasian sound horeg. Pembahasan tersebut mencakup tingkat kebisingan atau desibel yang diperbolehkan untuk penggunaan pengeras suara.
"Seperti apa batasan, misalnya, desibel suara yang boleh ada. Kalau ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya, kita larang," kata dia.
Tito menyebut pembahasan regulasi dilakukan dengan mempertimbangkan keterlibatan sejumlah instansi, termasuk Polri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama. Pemerintah juga masih mempelajari bentuk aturan yang paling tepat untuk mengatur batas kebisingan tersebut.
Dengan adanya temuan mengenai risiko paparan suara berintensitas tinggi terhadap pendengaran, pengaturan tingkat kebisingan menjadi salah satu aspek yang kini mendapat perhatian dalam pembahasan mengenai sound horeg.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Borobudur Indonesia Expo 2026 di Kota Magelang ditargetkan menarik 40.000 pengunjung dan transaksi Rp2 miliar untuk menggerakkan ekonomi daerah.
PSIM Jogja kalah 2-1 dari Madura United setelah unggul lebih dulu. Van Gastel menilai laga seharusnya sudah dikunci sejak babak pertama.
Penembakan terjadi di Banga National High School, Filipina. Tiga orang tewas, termasuk terduga pelaku, dan delapan lainnya terluka.
Huawei MatePad Air 2026 resmi dijual di Indonesia seharga Rp13.999.000. Simak spesifikasi, fitur AI, layar, baterai, dan aksesori.
Paparan sound horeg selama satu jam disebut bisa memicu penurunan pendengaran. Dokter menjelaskan risiko dan cara perlindungannya.
Wisata Bromo kembali dibuka mulai 19 September 2026 setelah kawasan dinyatakan aman pascakebakaran. Simak aturan tiketnya.