Berikut Daftar Harga BBM Pertamina Shell, dan BP-AKR per 17 Januari 2024
Harga Pertamax untuk wilayah Jawa turun menjadi Rp12.950 per liter dari akhir tahun lalu yang dipatok seharga Rp13.350 per liter.
Lady Gaga memegang piala Oscar yang diraihnya untuk kategori the Best Original Song atas lagu Shallow dari AStar is Born dalam 91st Academy Awards yang digelar di Los Angeles California, 24 Februari 2019./Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pemerintah Singapura memasukkan lagu-lagu Lady Gaga dan Ariana Grande ke dalam daftar lagu dengan lirik \'ofensif\' yang dianggap dapat mengganggu kerukunan antar-ras dan umat beragama.
Daftar tersebut merupakan bagian dari pernyataan menteri hukum dan dalam negeri Singapura tentang ujaran kebencian yang disajikan untuk anggota parlemen.
Mengutip Reuters, Selasa (2/4/2019), sebuah foto yang menunjukkan pernyataan menteri tentang "membatasi ujaran kebencian" telah diposting di Facebook oleh anggota parlemen oposisi Chen Show Mao, Senin (1/4).
Dalam pernyataan tersebut dikutip beberapa lirik lagu yang dianggap ofensif, seperti lagu Lady Gaga "Judas" dan Ariana Grande "God is a woman", serta lagu Nine Inch Nails "Heresy" dan Hozier "Take me to the Church".
Atas beredarnya unggahan tersebut, Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura K. Shanmugam mengatakan dalam sebuah unggahan Facebook pada Selasa (2/4) bahwa ia mencantumkan daftar itu sebagai ilustrasi hal-hal yang mungkin dianggap ofensif oleh orang-orang.
Shanmugam juga mengonfirmasi meski dianggap ofensif, lagu-lagu tersebut tidak akan dilarang untuk diputar.
"Tidak berarti semua itu bisa dilarang, hanya karena beberapa orang merasa ofensif," ujar Shanmugam.
Dalam pidatonya pada Senin, Shanmugam mengatakan bahwa pendekatan pemerintah harus dipandu oleh akal sehat. Dia menambahkan melarang segala sesuatu yang dianggap menghina atau menyinggung siapa pun, atau membiarkan segala sesuatu yang menghina atau menyinggung, tidak bisa dilakukan.
Pernyataan itu diungkapkan ketika Singapura mengajukan legislasi penyebaran berita palsu di parlemen. Hal itu memicu kekhawatiran di antara perusahaan internet dan kelompok hak asasi manusia. Mereka khawatir hal itu dapat memberi pemerintah terlalu banyak kekuasaan dan menghambat kebebasan berbicara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Harga Pertamax untuk wilayah Jawa turun menjadi Rp12.950 per liter dari akhir tahun lalu yang dipatok seharga Rp13.350 per liter.
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.