Bawa Anak ke Rumah Sakit Rujukan? Ini yang Perlu Diketahui Orang Tua
Bawa anak ke rumah sakit rujukan? Simak proses rujukan bayi dan anak serta peran TeleNICU dan TelePediatrics.
Vanessa Angel/Suara.com-Achmad Ali
Harianjogja.com, JAKARTA -- Vanessa Angel Dibawa ke Medaeng, Satu Rutan dengan Ahmad Dhani
Setelah menjalani tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terkait kasus prostitusi online, artis Vanessa Angel dijebloskan ke Rumah Tahanan Medaeng Sidoarjo Jumat (29/3/2019).
Vanessa Angel menolak berkomentar ditanya wartawan saat hendak digelandang ke Rutan Medaeng. Malah, dia menyembunyikan wajah di sela-sela pengawalan ketat yang dilakuan baik dari kepolisian maupun kejaksaan.
Pemindahan Vanessa Angel ke Rutan Medaeng dari Rutan Polda Jawa Timur dibenarkan Kepala Kejari Surabaya Teguh Dharmawan.
"Iya, per hari ini ditahan di Rutan Medaeng,” ucap Teguh.
Sebelum Vanessa Angel, musisi sekaligus politisi Ahmad Dhani juga sudah lebih dulu meringkuk di sel Rutan Medaeng. Ahmad Dhani dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur ke Rutan Medaeng terkait kasus ujaran idiot saat akan menggelar acara deklarasi ganti presiden di Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Bawa anak ke rumah sakit rujukan? Simak proses rujukan bayi dan anak serta peran TeleNICU dan TelePediatrics.
OJK mengatur pembentukan Harga Acuan Indonesia dari transaksi BMKS dengan prinsip wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.
Ustaz Abdul Somad mengingatkan mahasiswa UII pentingnya merawat iman, menentukan tujuan hidup, berbakti kepada orang tua, dan memilih pertemanan.
Presiden Prabowo menerima Mushaf Al Quran Gontor dalam perayaan 100 tahun Pondok Modern Darussalam Gontor di Ponorogo.
Satgas Operasi Damai Cartenz mengamankan lima senjata dan 30 butir amunisi dalam pengembangan kasus KKB Kodap I Mamberamo Tabi di Keerom.
DVI Polda Jatim menerima 76 data ante mortem dan mengumpulkan 42 sampel DNA keluarga korban KM Virgo Transport 8.