Empat Tersangka Kasus Pemalang Ditahan, Pegawai KPK Ikut Terseret
KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan pemerasan di Pemalang, termasuk Bupati Pemalang dan staf administrasi KPK.
Vanessa Angel/Suara.com-Achmad Ali
Harianjogja.com, JAKARTA -- Artis Vanessa Angel yang kini mendekam di tahanan Polda Jawa Timur karena kasus prostitusi online dianggap sangat butuh dukungan sang ayah.
"Itu harapan terakhir Vanessa saat ini, bener-bener sangat rindu (ayahnya)," kata Ayu Kyla, seorang trainer dan motivator yang mendampingi Vanessa dalam kasus tersebut saat ditemui di kawasan Mampang Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2019).
Ayu sendiri sudah bertemu dua kali dengan Vanessa di tahanan Polda Jatim. Tiap kali pertemuan, air mata Vanessa selalu tumpah.
"Temen-temen yang deket belum semua bisa tengok, makanya dia (Vanessa Angel) merasa sendiri. Merasa apa yang dihadapi harus tanggung sendiri," ujar Ayu.
"Setiap ketemu saya nangis, memeluk saya dan dia selalu bilang \'bu jangan tinggalin aku\'. Kayaknya dia sangat kehilangan kasih sayang ibu, dan ayahnya nggak pernah jenguk," katanya lagi.
Selama ini ayah Vanessa, Doddy Sudrajat memang belum datang menjenguk Vanessa di Polda Jatim. Dia beralasan, putrinya itu sudah dewasa dan mampu bertanggung jawab atas pilihannya sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
KPK menetapkan empat tersangka kasus dugaan pemerasan di Pemalang, termasuk Bupati Pemalang dan staf administrasi KPK.
Pemerintah menghormati putusan MK soal pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan dan akan mengkaji dampaknya terhadap APBN.
Prabowo meminta gubernur dan bupati tidak mengerahkan warga untuk menyambut kunjungan kerjanya agar masyarakat tidak menunggu berjam-jam.
Dokter bedah onkologi mengingatkan pentingnya deteksi dini kanker payudara. Kasus terus meningkat dan banyak pasien datang saat stadium lanjut.
KPK menahan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi komisi asuransi perkapalan PT Pelni dan PT Jasindo dengan kerugian negara Rp15,6 miliar.
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menahannya selama 20 hari.