Prabowo Minta PT KAI Utamakan Pelayanan Publik
Presiden Prabowo meminta KAI mengutamakan pelayanan publik dan tetap melayani kota-kota kecil di tengah modernisasi transportasi kereta api.
Ahmad Dhani./suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA -- Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam mengungkap penyebab penyakit asam urat kliennya kambuh. Satu di antaranya ternyata gara-gara Ahmad Dhani tidur tanpa kasur.
"Kurang tahu sih kalau (penyebab) itu ya. Tapi itu (tanpa kasur) pengaruh juga ya karena tidur di bawah," ujar Hendarsam, saat dihubungi Selasa (26/3/2019).
Meskipun begitu, Hendarsam mengatakan Ahmad Dhani sudah mulai mencoba beradaptasi tidur di atas lantai. "Iya sekarang sih sudah agak lumayanlah," sambungnya lagi.
Di samping itu, Hendarsam juga bilang Ahmad Dhani selalu menyiapkan obat apabila penyakitnya itu mendadak kambuh. Pentolan Dewa 19 itu punya obat-obatan khusus.
"Ada obatnya itu. Obatnya juga obat medis karena itu kan sakit kambuhannya," tutur Hendarsam.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani kini sedang diadili atas kasus ujaran "idiot". Hal itu terjadi saat dirinya hendak menghadiri acara deklarasi "Ganti Presiden 2019" di Surabya, Jawa Timur.
Selama persidangan bergulir, suami Mulan Jameela itu berada di Rutan Medaeng, Surabaya, Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Presiden Prabowo meminta KAI mengutamakan pelayanan publik dan tetap melayani kota-kota kecil di tengah modernisasi transportasi kereta api.
Pemerintah menghormati putusan MK soal pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan dan akan mengkaji dampaknya terhadap APBN.
Prabowo meminta gubernur dan bupati tidak mengerahkan warga untuk menyambut kunjungan kerjanya agar masyarakat tidak menunggu berjam-jam.
Dokter bedah onkologi mengingatkan pentingnya deteksi dini kanker payudara. Kasus terus meningkat dan banyak pasien datang saat stadium lanjut.
KPK menahan empat tersangka baru kasus dugaan korupsi komisi asuransi perkapalan PT Pelni dan PT Jasindo dengan kerugian negara Rp15,6 miliar.
Kejagung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan menahannya selama 20 hari.