TNI Dikerahkan Basmi Begal, Ini Penjelasan Kemenhan
Kemenhan jelaskan peran TNI dalam memberantas begal Jakarta lewat OMSP bersama Polri untuk menjaga keamanan masyarakat.
Vanessa Angel didampingi pengacaranya. /Suara.com-Sumarni
Harianjogja.com, JAKARTA -- Artis Vanessa Angel saat ini masih menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Vanessa yang dijerat kasus prostitusi online mendadak lemas seusai diperiksa selama 12 jam di ruang Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim .
Artis cantik Vanessa Angel menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Artis film televisi (FTV) ini tiba-tiba lemas sesaat setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di ruang Cyber Crime Kriminal Khsusu Polda Jatim. [Beritajatim]
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menyebut Vanessa Angel saat ini menjalani rawat inap di RS Bhayangkara. Namun, dia menolak kasih bocoran sakit yang diderita Vanessa.
“Diagnosa dokter privat itu nggak boleh disebarkan,” ujar Barung, Kamis (31/1/2019) pagi.
Seperti dikutip laman Beritajatim.com, Vanessa Angel dirawat di ruang Anggrek 4 RS Bhayangkara Surabaya.
Kondisi Vanessa Angel masih lemas dan dipasang oksigen di hidungnya. Tampak tante dari Vanessa yakni Reni Setiawati mendampingi sang keponakan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera memastikan pihaknya yang diwakili penyidik Subdit V Cyber Crime Kriminal Khusus Polda Jatim resmi menahan Vanessa Angel yang sebelumnya diperiksa sebagai tersangka dalam perkara prostitusi online, Rabu (30/1/2019).
“Terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah penahanan sudah kita siapkan. Oleh karena itu terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019 Vanessa Angel yang kita Panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan,” ujarnya pada wartawan.
Penahanan tersebut lanjut Barung sapaan akrabnya, sesuai dengan syarat objektif yaitu Bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan diatas lima tahun.
“Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan melarikan diri kemudian mengulangi perbuatannya. Semua nanti terangkum didalam surat perintah penahanan itu,” lanjutnya.
Penahanan terhadap artis film televisi ini akan dilakukan selama 20 hari mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Kemenhan jelaskan peran TNI dalam memberantas begal Jakarta lewat OMSP bersama Polri untuk menjaga keamanan masyarakat.
Universitas Oxford kembangkan vaksin Ebola Bundibugyo gunakan teknologi ChAdOx1. Simak proses riset, strategi produksi, dan metode vaksinasi yang akan diterapka
Kaspersky ungkap phishing baru menggunakan QR Code ASCII yang meningkat 5 kali lipat pada 2025 dan mampu menembus sistem keamanan email modern.
GMS Bantul fokus lengkapi izin rumah ibadah usai polemik pembubaran ibadah di Sewon. Pemkab tegaskan larangan intimidasi dan dorong penyelesaian sesuai aturan.
MotoGP berencana terapkan aturan satu motor mulai 2027 demi efisiensi biaya. Simak dampaknya terhadap strategi balap dan nasib prosedur flag-to-flag.
Jadwal Timnas Indonesia U-19 di Piala AFF U-19 2026 lengkap dengan daftar pemain diaspora dan lawan Grup A.