Inter Miami Dekati Casemiro, Berpeluang Main Bareng Messi
Inter Miami dikabarkan selangkah lagi merekrut Casemiro dengan status bebas transfer untuk bermain bersama Lionel Messi di MLS.
Jerinx/Instagram JRXSID
Harianjogja.com, JOGJA—Pentolan Superman is Dead, Jerinx SID alias JRX, mengomentari RUU permusikan yang saat ini digodok di DPR.
JRX mengkritik Anang Hermansyah musikus yang sekarang menjadi anggota DPR dari Fraksi PAN yang turut mengusulkan RUU Permusikan. JRX menanggapi sebuah artikel yang berjudul Anang Hermansyah Klaim Ada Musisi yang Setuju dengan RUU Permusikan.
Melalui akun Instagram dan Twitter, Jerinx SID mengungkap kekecewaannya dengan pendapat Anang Hermansyah. Ia pun tak ragu melontarkan kata-kata keras pada ayah empat anak itu.
Jerinx SID membubuhkan tanda pagar RUU Kampungan dan Anang Payah.
Unggahan tersebut dibanjiri banyak komentar dan disukai 24.000 lebih akun. Di Twitter, JRX sangat aktif menyerang Anang.
RUU konyol dan kampungan. Musisi tidak usah bersinergi dengan parlemen. RUU semacam ini harus dilawan! https://t.co/7m4I6uwDAn
— I Gede Darmayasa (@theyyas_boy) February 1, 2019
Di Bali kau @ananghijau? Yuk ketemuan.
— JRX (@JRX_SID) February 1, 2019
Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan tengah menjadi sorotan masyarakat setelah sejumlah musikus mendatangi Ketua DPR Bambang Soesatyo, anggota Komisi X Maruarar Sirait dan anggota Komisi X Anang Hermansyah, Senin (28/1/2019).
Glenn Fredly dan Rian d\'Masiv meminta RUU Permusikan diperbaiki. Beberapa pasal yang cukup kontroversial adalah Pasal 5 dan 50. Kedua pasal tersebut dianggap dapat memberangus kreativitas musisi.
Pasal lima menyebutkan dalam setiap kreasi musik, setiap orang dilarang: mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak; memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan; menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama; mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau merendahkan harkat dan martabat manusia.
Adapun pasal 50 mengatur ancaman pidana bagi orang-orang yang melanggar Pasal 5. RUU tersebut telah diajukan sejak 2017 dan bisa saja disahkan tahun ini karena telah menjadi salah satu prioritas DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Inter Miami dikabarkan selangkah lagi merekrut Casemiro dengan status bebas transfer untuk bermain bersama Lionel Messi di MLS.
Kemlu RI mengecam tindakan Israel terhadap relawan Global Sumud Flotilla 2.0 dan terus mengupayakan pembebasan WNI yang ditangkap.
Talud Sungai Gajah Wong di Bantul ambrol dan mendekati jembatan. DPRD DIY mendesak penanganan darurat sebelum musim hujan tiba.
Barantin membentuk satgas 24 jam untuk mengawasi hewan kurban jelang Idul Adha 2026 dan memastikan lalu lintas ternak aman.
Polres Ponorogo menggeledah ponpes di Jambon usai pimpinan pesantren jadi tersangka pencabulan santri. Polisi sita sejumlah barang bukti.
Harga sembako Banyumas jelang Iduladha 2026 masih stabil. Harga sapi dan domba naik, namun stok pangan dipastikan tetap aman.