Nahkoda Hilang Setelah Speedboat Terbelah di Teluk Tomini
Nahkoda speedboat yang tenggelam di Teluk Tomini masih dicari. Sebanyak 12 korban lain ditemukan selamat setelah bertahan di atas rakit.
Jerinx/Instagram JRXSID
Harianjogja.com, JOGJA—Pentolan Superman is Dead, Jerinx SID alias JRX, mengomentari RUU permusikan yang saat ini digodok di DPR.
JRX mengkritik Anang Hermansyah musikus yang sekarang menjadi anggota DPR dari Fraksi PAN yang turut mengusulkan RUU Permusikan. JRX menanggapi sebuah artikel yang berjudul Anang Hermansyah Klaim Ada Musisi yang Setuju dengan RUU Permusikan.
Melalui akun Instagram dan Twitter, Jerinx SID mengungkap kekecewaannya dengan pendapat Anang Hermansyah. Ia pun tak ragu melontarkan kata-kata keras pada ayah empat anak itu.
Jerinx SID membubuhkan tanda pagar RUU Kampungan dan Anang Payah.
Unggahan tersebut dibanjiri banyak komentar dan disukai 24.000 lebih akun. Di Twitter, JRX sangat aktif menyerang Anang.
RUU konyol dan kampungan. Musisi tidak usah bersinergi dengan parlemen. RUU semacam ini harus dilawan! https://t.co/7m4I6uwDAn
— I Gede Darmayasa (@theyyas_boy) February 1, 2019
Di Bali kau @ananghijau? Yuk ketemuan.
— JRX (@JRX_SID) February 1, 2019
Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan tengah menjadi sorotan masyarakat setelah sejumlah musikus mendatangi Ketua DPR Bambang Soesatyo, anggota Komisi X Maruarar Sirait dan anggota Komisi X Anang Hermansyah, Senin (28/1/2019).
Glenn Fredly dan Rian d\'Masiv meminta RUU Permusikan diperbaiki. Beberapa pasal yang cukup kontroversial adalah Pasal 5 dan 50. Kedua pasal tersebut dianggap dapat memberangus kreativitas musisi.
Pasal lima menyebutkan dalam setiap kreasi musik, setiap orang dilarang: mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak; memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antarras, dan/atau antargolongan; menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama; mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau merendahkan harkat dan martabat manusia.
Adapun pasal 50 mengatur ancaman pidana bagi orang-orang yang melanggar Pasal 5. RUU tersebut telah diajukan sejak 2017 dan bisa saja disahkan tahun ini karena telah menjadi salah satu prioritas DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Nahkoda speedboat yang tenggelam di Teluk Tomini masih dicari. Sebanyak 12 korban lain ditemukan selamat setelah bertahan di atas rakit.
Sebanyak 2.000 warga Magelang menebus sembako murah dari PSMTI. Program sosial ini membantu meringankan beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi.
Kebakaran lahan kembali melanda Wukirsari, Bantul. BPBD mencatat 62 kasus kebakaran hingga 22 Juli 2026, mayoritas dipicu aktivitas manusia.
Google dikabarkan menaikkan harga Pixel 11 yang meluncur 12 Agustus 2026 akibat lonjakan biaya memori dan produksi global.
Harga bawang putih di Pasar Manis Purwokerto kembali naik menjadi Rp50.000 per kilogram. DPKUKM Banyumas terus memantau harga untuk mengendalikan inflasi.
CORE Indonesia menyebut masih ada 1 juta ton molase yang berpotensi mendukung bioetanol. Pemerintah menargetkan penerapan E10 mulai 2027.