Pemutihan Denda PBB Klaten 2026, Bayar Pokok Saja hingga 31 Desember
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Ilustrasi perceraian/Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA—Anda tidak cocok dengan pasangan lagi, ingin bercerai secepatnya. Boleh-boleh saja, tetapi jika Anda berdua telah memiliki buah hati, jangan terburu emosi. Anak-anak adalah pihak yang paling dirugikan dan mendapat dampak buruk dari perceraian Anda.
Yang pertama-pertama harus dilakukan oleh orangtua yang mengalami perceraian adalah meminta maaf kepada anak.
"Itu perlu ada penyelesaian yang konstruktif dan rendah hati. Pertama orangtua harus berani meminta maaf saat terjadi perpisahan. Ayah yang salah, bunda yang salah, kami minta maaf," kata Seto Mulyadi atau Kak Seto, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia saat berbincang di Jakarta, belum lama ini.
"Ayah minta maaf. Ini terpaksa ayah sama bunda tidak bisa sama-sama lagi. Kenapa? Harus diberikan dengan bahasa anak. Karena kalau sama-sama ayah sama bunda berantem. Kamu sedih kan melihatnya," jelas Kak Seto.
Setelah perceraian terjadi, orang tua harus saling bahu membahu dalam membesarkan anak. Jangan sampai anak kehilangan salah satu sosok orang tuanya.
"Yang penting anak tidak kehilangan kedua-duanya. Oke mungkin hari ini bersama bunda, mungkin saat ini juga bisa bersama ayah dan jangan ada penutupan akses," ujar Kak Seto.
"Karena sekarang ini terjadi segitiga maut. Pertama, segitiga maut itu adalah perceraian. Kedua adalah perebutan hak asuh, ketiga adalah penutupan akses. Ini pelanggaran hak anak saat ini," katanya.
Kak Seto mengatakan sebisa mungkin perpisahan orangtua harus dilakukan dengan baik. Jika tidak, anak akan mengalami trauma hingga dewasa.
"Bisa menjadi benci kepada orang tuanya, bisa menjadi benci terhadap perkawinan. Ada anak yang saya temui, dia bilang pokoknya seumur hidup tidak akan menikah. Sehingga harusnya orangtua tetap rukun tetap bersama anak sehingga jika ada pasangan lagi harus akrab dengan anak anaknya," terang Kak Seto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemkab Klaten hapus denda PBB 2020-2025. Warga cukup bayar pokok pajak hingga 31 Desember 2026.
Enam wakil Indonesia gugur di Thailand Open 2026. Leo/Daniel dan Hira/Jani jadi harapan terakhir menuju semifina
PSEL Regional DIY mundur hingga 2028, DLH Sleman bentuk pendamping pengelolaan sampah di 17 kapanewon dan 86 kalurahan.
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA 15 Mei 2026. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.