SE Guru Non-ASN Terbit, Guru Honorer Kini Lebih Tenang Mengajar
Guru honorer di daerah mengaku lebih tenang mengajar setelah Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 tentang guru non-ASN.
Artis Shinta Bachir di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2019). /suara.com-Wahyu
Harianjogja.com, JAKARTA -- Penyanyi dangdut Shinta Bachir mengadukan artis Nikita Mirzani ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Didampingi pengacaranya, Sunan Kalijaga dan sahabat bernama Puput Carolina, Shinta Bachir mendatangi Kantor KPI di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (8/10/2018).
Kedatangan Shinta Bachir bertujuan untuk berkonsultasi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani di acara Pagi-Pagi Pasti Happy.
"Kami datang ke Komisi Penyiaran Indonesia untuk mengadukan salah satu program televisi swasta yang kami duga kontennya berisi pencemaran nama baik. Hal-hal yang disampaikan host belum terbukti dilakukan secara hukum," kata Sunan Kalijaga seusai bertemu komisioner pengaduan KPI.
Dikatakan Puput Carolina, dirinya mengadukan Nikita Mirzani ke KPI karena yang bersangkutan menyebut namanya tiga kali terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
"Nama saya dengan jelas disangkut-pautkan dengan narkoba, bandar narkoba, di mana hal itu tidak bisa dibuktikan, tidak ada saksi, dan menggiring opini masyarakat terhadap kepribadian saya dan mencemarkan nama baik saya," tutur Puput Carolina.
Sementara Shinta Bachir, tuding Nikita Mirzani telah melakukan penghinaan terhadap dirinya saat siaran live di TV.
"Saya dibilang perempuan halu, stres, dan itu menyebut nama saya jelas sekali. Terus ada DM yang seharusnya konsumsi pribadi menjadi konsumsi publik. Itu kan dari pihak si NM ini sendiri," ujar Shinta.
Dalam pengaduannya, Shinta Bachir menyertakan bukti-bukti berupa rekaman video Nikita Mirzani di episode tanggal 1 Oktober 2018. Rencananya, KPI akan meninjau aduan tersebut dan hasilnya akan diumumkan pekan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Guru honorer di daerah mengaku lebih tenang mengajar setelah Kemendikdasmen menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 tentang guru non-ASN.
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Muhadjir Effendy dalam kasus dugaan korupsi kuota haji setelah saksi meminta penundaan.
Bank Kulonprogo meraih TOP Golden Trophy 2026 lewat program kredit UMKM dan pembiayaan bagi PPPK Paruh Waktu.
Polsek Pundong mengungkap kasus pengeroyokan di Jalan Parangtritis Bantul. Lima pelaku diamankan usai aniaya pemuda.
Kemlu RI memastikan seluruh 39 WNI korban kapal tenggelam di perairan Pulau Pangkor, Malaysia, telah ditemukan.