Jemaah Haji Probolinggo Wafat di Makkah, Sempat Dirawat di ICU
Jemaah haji asal Probolinggo meninggal dunia di Makkah setelah dirawat di ICU akibat gagal napas. Almarhum sempat menunaikan umrah wajib.
Ahmad Dhani./Ist-Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA-Diduga melakukan fitnah, Jack Boyd Lapian lagi-lagi melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/5/2018).
Kali ini, Dhani diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik lewat media sosial. Usai lapor, Jack membacakan posting-an Dhani yang dia anggap tindak pidana.
"Cari ahli bahasa yang bisa disetir. Ahli bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif. Perintahkan ahli pidana yang biasa memberatkan Buni Yani, Alfian Tanjung, Asma Dewi, ADP. Jika semua itu dilakukan, niscaya Rocky Gerung bisa jadi tersangka," demikian bunyi tulisan Ahmad Dhani.
Setelah membacakan isi postingan Dhani, Jack lantas menyampaikan pendapatnya. Menurut Jack, Dhani sudah menggiring opini netizen lewat tulisan itu.
"Semua yang disebutnya sudah diputus pengadilan, kok dia masih bilang kriminalisasi. Bagaimanapun itu semua tak baik, kita ini negara hukum, janganlah Ahmad Dhani menjadi “polisi” dalam tanda kutip," kata dia.
Atas perbuatan tersebut, Jack dalam laporannya menjerat Ahmad Dhani dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP. Dari pasal-pasal diatas, Dhani terancam pidana penjara maksimal empat tahun.
"Saya berbuat seperti ini supaya masyarakat jangan takut melapor dan dipersekusi. Semoga saja segera diproses," pungkas Jack Boyd Lapian.
Sebelumnya, Jack Boyd Lapian melaporkan Ahmad Dhani atas tuduhan pelanggaran UU ITE. Dalam laporan tersebut, Dhani dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2). Dia pun ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
Setelah melewati proses pemeriksaan, berkas perkara Ahmad Dhani akhirnya dinyatakan P21 pada Februari 2018. Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Dhani karena dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Jemaah haji asal Probolinggo meninggal dunia di Makkah setelah dirawat di ICU akibat gagal napas. Almarhum sempat menunaikan umrah wajib.
BNNP DIY perkuat pencegahan narkoba dengan kearifan lokal dan sinergi masyarakat untuk wujudkan Yogyakarta bersih narkoba.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Wisata Gunungkidul ramai 41.969 pengunjung saat libur panjang. PAD tembus Rp516 juta, pantai masih jadi favorit wisatawan.
Pemkab Bantul memantau harga pangan usai rupiah melemah. Sejumlah komoditas lokal masih aman, warga diminta tidak panic buying.
Banjir Semarang 2026 melanda Tugu dan Ngaliyan. 313 KK terdampak, satu lansia hilang, tanggul Sungai Plumbon jebol.