Polri Ingatkan Warga Waspadai Konten Lama yang Diunggah Ulang
Polri mengingatkan warga tidak mudah terprovokasi konten lama di media sosial. Cek sumber, waktu, lokasi, dan konteks sebelum percaya.
Leonardo Arya alias Onad kembali ke Polres Metro Jakarta Barat usai mengikuti asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Senin (3/11/2025). ANTARA/Risky Syukur
Harianjogja.com, JAKARTA—Artis Leonardo Arya alias Onad hanya menjalankan rehabilitasi selama tiga bulan. Polisi beralasan mantan vokalis grup musik "Killing Me Inside" itu merupakan korban penyalahgunaan narkoba.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Wisnu Wirawan mengatakan OL alias Onad merupakan kobran penyalahgunaan narkoba. Selain itu, kata Wisnu, Onad terbukti tidak terlibat jaringan atau bandar narkotika.
"OL itu korban dalam hal ini pemakai. Yang kedua, tidak terlibat dari pada jaringan-jaringan narkotika ataupun bandar," kata Wisnu, Selasa (4/11/2025).
Onad telah dipindahkan ke sebuah panti rehabilitasi swasta di wilayah Jakarta Selatan pagi tadi, tepatnya pukul 10.00 WIB.
Wisnu menyampaikan bahwa Onad mengaku punya keinginan untuk bebas dari pengaruh narkoba dan menyesal atas perbuatannya. "Pastinya ada keinginan untuk sembuh dan pastinya menyesal," kata Wisnu.
Wisnu menyampaikan, asesmen itu dilakukan berdasarkan pengajuan pihak keluarga mantan vokalis grup musik "Killing Me Inside" itu. "Dari pihak keluarganya sudah meminta, mengajukan untuk dilakukan asesmen," kata Wisnu.
Berdasarkan persetujuan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Onad bakal direhabilitasi selama tiga bulan. Onad menjalani asesmen di BNNP DKI Jakarta, Senin (3/11) terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Hasil koordinasi kami dengan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, untuk kegiatan hari ini adalah melakukan asesmen terhadap terduga pengguna narkotika inisial OL di BNNP," katanya.
Wisnu menyampaikan, asesmen itu dilakukan berdasarkan pengajuan pihak keluarga. "Dari pihak keluarganya sudah meminta, mengajukan untuk dilakukan asesmen," kata Wisnu.
Kendati demikian, Wisnu belum dapat membeberkan poin-poin asesmen yang bakal dijalani Onad, lantaran itu merupakan kewenangan BNNP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Polri mengingatkan warga tidak mudah terprovokasi konten lama di media sosial. Cek sumber, waktu, lokasi, dan konteks sebelum percaya.
Kementerian ATR/BPN meluncurkan tiga kebijakan baru pertanahan: pengukuran terjadwal, peralihan hak terintegrasi, dan organisasi berbasis wilayah.
Desain lebih ringkas, kapasitas tinta tinggi, dan konektivitas lebih cerdas untuk mendukung kebutuhan rumah tangga hingga UMKM
Menempuh 520 km, Muhammad Riana datang ke Cherrypop untuk menyaksikan Pandai Besi. Musik membawanya pada kisah personal dan literasi.
Warga Bantul mengeluhkan data desil 6-10 yang dinilai tak sesuai kondisi ekonomi setelah PHK dan perubahan pendapatan keluarga.
DPRD DIY menyoroti hak buruh transportasi terkait UMK, lembur, BPJS Ketenagakerjaan, sanksi pemotongan gaji, dan K3.