Polri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

Jumali
Jumali Senin, 02 November 2026 10:57 WIB
Polri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi

Rokok elektrik alias vape - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Polri melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar tempat kerja. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) setelah Kapolri menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 pada 30 Oktober 2026.

Kebijakan ini mencakup personel di seluruh tingkatan organisasi Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Anggota yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan surat edaran itu mulai berlaku sejak diterbitkan. Dia menjelaskan, larangan penggunaan vape merupakan langkah pencegahan untuk merespons perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Menurut Isir, perangkat rokok elektrik kini berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika. Salah satu modus yang menjadi perhatian adalah penggunaan narkotika berbentuk cair yang dicampurkan ke dalam cartridge vape.

"Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika," ucapnya dikutip dari Antara.

Etomidate Jadi Salah Satu Perhatian

Isir mengungkapkan, salah satu pertimbangan penerbitan aturan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair. Salah satu zat yang menjadi perhatian ialah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Dia menegaskan, Polri tidak hanya berfokus pada penindakan kasus narkotika, tetapi juga melakukan pencegahan dari lingkungan internal institusi. Pelarangan vape bagi seluruh personel menjadi bagian dari komitmen tersebut.

Polri berharap kebijakan yang diterapkan kepada anggotanya dapat menjadi contoh bagi institusi lain maupun masyarakat. Isir menilai pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, baik melalui penegakan hukum maupun upaya pencegahan.

"Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku," ucapnya.

Lebih lanjut, Isir menyebut kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, berkomitmen, dan profesional.

Setiap personel diharapkan menjaga integritas serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui aturan ini, Polri ingin menunjukkan komitmen internal dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari upaya berkelanjutan atau never ending war against narcotics.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online