Syarat Membuat SKTM dan Cara Mengurusnya dari RT hingga Kelurahan

Jumali
Jumali Senin, 02 November 2026 09:37 WIB
Syarat Membuat SKTM dan Cara Mengurusnya dari RT hingga Kelurahan

Warga mengantre di depan staf pengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Dinas Sosial Sleman, Kamis (28/06/2018). /Harian Jogja-Salsabila Annisa Azmi

Harianjogja.com, JOGJA—Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dapat menjadi dokumen pendukung bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan maupun keringanan biaya. Surat ini antara lain diperlukan untuk mengajukan bantuan sosial, beasiswa, keringanan biaya pendidikan, hingga bantuan pengobatan sesuai ketentuan instansi yang dituju.

Bagi masyarakat yang belum pernah mengurusnya, proses pembuatan SKTM perlu diawali dengan menyiapkan sejumlah dokumen administrasi. Pengajuan umumnya dilakukan secara berjenjang, mulai dari meminta pengantar kepada ketua RT dan RW hingga mendatangi kantor kelurahan atau desa.

Kelengkapan persyaratan perlu diperhatikan agar permohonan dapat diperiksa dan diproses oleh petugas. Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara membuat SKTM?

Apa Itu Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)?

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), yang juga dikenal sebagai Surat Keterangan Miskin (SKM), merupakan dokumen resmi untuk menerangkan kondisi ekonomi seseorang atau keluarga yang tergolong kurang mampu.

Dokumen tersebut dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi ketika seseorang mengajukan bantuan sosial, beasiswa, keringanan biaya pendidikan, maupun bantuan biaya pengobatan.

Meski demikian, penggunaan SKTM tetap mengikuti ketentuan instansi penyelenggara bantuan. Karena itu, masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu apakah dokumen tersebut memang menjadi persyaratan untuk keperluan yang diajukan.

Syarat Membuat SKTM

Sebelum mendatangi kantor kelurahan atau desa, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Berikut berkas yang umumnya diperlukan:

  1. Kartu Keluarga (KK).

  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  3. Surat pengantar dari ketua RT dan RW.

  4. Surat pernyataan tidak mampu.

  5. Materai.

  6. Dokumen pendukung sesuai kebutuhan, seperti surat keterangan dari sekolah, kampus, puskesmas, atau rumah sakit apabila SKTM digunakan untuk keperluan pendidikan dan kesehatan.

Perlu diperhatikan, persyaratan SKTM dapat berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Pemohon sebaiknya menghubungi kantor kelurahan atau desa setempat untuk memastikan dokumen yang harus dibawa sebelum mengajukan permohonan.

Cara Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Setelah dokumen persyaratan disiapkan, masyarakat dapat mengikuti tahapan pengurusan SKTM berikut:

1. Meminta surat pengantar dari ketua RT

Pemohon perlu mendatangi ketua RT sesuai alamat tempat tinggal. Sampaikan maksud pengajuan SKTM sekaligus serahkan dokumen identitas yang diperlukan.

Pada tahap ini, pengurus RT akan membantu menyiapkan surat pengantar dan surat pernyataan tidak mampu sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan setempat.

2. Meminta pengesahan ketua RW

Setelah memperoleh surat pengantar dari RT, pemohon melanjutkan proses dengan mendatangi ketua RW untuk mendapatkan tanda tangan atau pengesahan.

Periksa kembali identitas pemohon dan tujuan penggunaan SKTM agar informasi dalam dokumen sesuai dengan kebutuhan pengajuan.

3. Mengajukan berkas ke kantor kelurahan atau desa

Tahap berikutnya adalah mendatangi kantor kelurahan atau desa dengan membawa seluruh dokumen yang telah disiapkan dan disahkan oleh RT serta RW.

Serahkan berkas kepada petugas pelayanan untuk diperiksa kelengkapannya. Petugas juga dapat melakukan verifikasi kondisi ekonomi pemohon apabila diperlukan.

Jika persyaratan dinyatakan lengkap dan permohonan memenuhi ketentuan, SKTM dapat diterbitkan oleh lurah, kepala desa, atau pejabat yang berwenang sesuai prosedur setempat.

Dengan mengetahui persyaratan dan tahapan tersebut, masyarakat dapat mempersiapkan pengajuan SKTM dengan lebih baik. Pastikan pula ketentuan terbaru di wilayah masing-masing agar tidak perlu bolak-balik melengkapi dokumen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online