Kasus Daycare Little Aresha, 7 Pengasuh Minta Dibebaskan dari Dakwaan, Ini Alasannya
Tujuh terdakwa kasus Little Aresha meminta dibebaskan. Tim penasihat hukum menilai para pengasuh menjalankan SOP yang ditetapkan manajemen daycare.
Libur tanggal merah - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA— Menjelang peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah pada Selasa, 16 Juni 2026, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai status hari Senin, 15 Juni 2026. Pasalnya, tanggal tersebut berada di antara akhir pekan dan hari libur nasional, sehingga kerap dianggap sebagai “hari kejepit” yang berpotensi menjadi cuti bersama.
Namun, pemerintah memastikan bahwa 15 Juni 2026 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama. Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam aturan tersebut, hanya tanggal 16 Juni 2026 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru Islam 1448 Hijriah. Artinya, aktivitas kerja, sekolah, dan perkantoran pada Senin, 15 Juni 2026 tetap berjalan normal seperti biasa.
Meski demikian, bagi pekerja yang ingin memanfaatkan momentum libur panjang, opsi cuti tetap terbuka. Karyawan dapat mengajukan cuti tahunan sesuai kebijakan masing-masing perusahaan. Jika disetujui, mereka berpeluang menikmati libur panjang sejak akhir pekan hingga Selasa.
Pola Libur Mulai Berkurang
Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, jumlah hari libur nasional dan cuti bersama pada paruh kedua 2026 memang cenderung lebih sedikit. Pada Mei 2026, masyarakat sempat menikmati banyak hari libur yang tersebar dalam beberapa momentum besar.
Namun memasuki pertengahan hingga akhir tahun, jadwal libur mulai berkurang. Berdasarkan kalender resmi pemerintah, sisa hari libur nasional tahun 2026 meliputi:
Sementara itu, cuti bersama yang tersisa hanya satu hari, yaitu pada 24 Desember 2026 dalam rangka perayaan Natal.
Tren “Hari Kejepit” dan Strategi Libur
Fenomena “hari kejepit nasional” seperti 15 Juni 2026 memang kerap dimanfaatkan masyarakat untuk merencanakan libur panjang. Namun, tanpa penetapan resmi dari pemerintah, status hari tersebut tetap sebagai hari kerja aktif.
Bagi pekerja kantoran maupun pelajar, penting untuk tetap memantau kebijakan internal masing-masing instansi atau perusahaan. Sebab, beberapa sektor tertentu bisa saja memiliki kebijakan fleksibel terkait cuti tambahan.
Dengan kepastian ini, masyarakat diimbau untuk tidak salah memahami jadwal libur nasional. Pastikan merencanakan aktivitas maupun perjalanan dengan mengacu pada kalender resmi agar tidak terjadi kesalahan jadwal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tujuh terdakwa kasus Little Aresha meminta dibebaskan. Tim penasihat hukum menilai para pengasuh menjalankan SOP yang ditetapkan manajemen daycare.
Aigner merilis koleksi Munich di Indonesia melalui Adtime. Simak 18 tipe jam tangan terbaru dan strategi pengembangan bisnis merek ini.
Indonesia dan Singapura berencana membentuk satgas bersama untuk menindak korporasi yang diduga terlibat karhutla melalui pertukaran informasi dan bukti lintas
Ditjen Imigrasi mendeportasi warga Tiongkok berinisial SS yang masuk red notice Interpol dan DPO terkait dugaan pencucian uang di negara asalnya.
Kia Carens EV membuka pemesanan awal di Indonesia mulai 26 Oktober 2026. Simak empat varian, estimasi harga, dan fitur unggulannya.
Studi pada 8.783 orang dewasa menemukan konsumsi makanan ultra-proses tinggi berkaitan dengan peningkatan risiko cedera vaskular otak.