Sempat Menuai Polemik, Film Pesta Babi Kini Tayang Resmi di YouTube

Jumali
Jumali Jum'at, 22 Mei 2026 14:27 WIB
Sempat Menuai Polemik, Film Pesta Babi Kini Tayang Resmi di YouTube

Poster Film Pesta Babi/X @idbaruid

Harianjogja.com, JOGJA—Film dokumenter investigatif berjudul Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita secara resmi telah dirilis ke publik melalui platform YouTube, Jumat (22/5/2026). Pengumuman perilisan ini disampaikan langsung oleh Ekspedisi Indonesia Baru melalui akun media sosial X @idbaruid guna memberikan akses tontonan yang resmi bagi masyarakat.

Film berdurasi 95 menit tersebut merupakan buah kolaborasi sejumlah lembaga, di antaranya Watchdoc Documentary, Greenpeace Indonesia, Jubi TV, dan Bentala Rakyat. Demi memperluas jangkauan penonton, film ini ditayangkan serentak melalui kanal YouTube resmi dari masing-masing lembaga produser tersebut.

Disutradarai oleh duet Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Jehan Paju Dale, dokumenter ini menyoroti isu konflik lahan serta dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap masyarakat adat. Fokus utama lokasi penelitian dan pengambilam gambar berada di wilayah Papua Selatan, khususnya di Kabupaten Merauke, Boven Digoel, dan Mappi.

Sebelumnya, sempat beredar versi film yang tidak resmi di berbagai platform digital. Terkait hal tersebut, pihak Ekspedisi Indonesia Baru sempat mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tautan atau unggahan anonim yang tidak jelas sumbernya. Masyarakat bahkan diminta untuk melaporkan akun-akun yang menyebarkan konten ilegal tersebut demi melindungi hak cipta dan integritas karya.

Perjalanan film ini pun tak lepas dari sorotan publik, terutama setelah sejumlah agenda nonton bareng (nobar) di berbagai daerah mengalami pembubaran oleh pihak tertentu. Walau sempat terjadi dinamika di lapangan, pemerintah sendiri telah menyatakan bahwa tidak ada larangan resmi terhadap penayangan dokumenter tersebut.

Perilisan resmi "Pesta Babi" di YouTube diharapkan menjadi ruang diskusi yang lebih sehat mengenai persoalan agraria, pembangunan, serta nasib masyarakat adat. Kini, masyarakat dapat menyaksikan dokumenter tersebut secara bebas dan gratis melalui kanal-kanal resmi para produser maupun distributor yang terlibat.

Pemerintah pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra menegaskan tidak ada larangan resmi terhadap pemutaran film tersebut. Namun, ia menilai judul film berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat yang majemuk.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online