Belum Akikah Saat Kecil, Bolehkah Berkurban Saat Dewasa?

Jumali
Jumali Jum'at, 22 Mei 2026 15:17 WIB
Belum Akikah Saat Kecil, Bolehkah Berkurban Saat Dewasa?

Hewan Kurban - Ilustrasi Freepik

Harianjogja.com, JOGJA— Menjelang Iduladha, pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya berkurban bagi seseorang yang belum diaqiqahi saat kecil kembali menjadi perhatian umat Muslim. Kekhawatiran ini muncul karena sebagian orang merasa ibadah kurban tidak sah jika kewajiban aqiqah belum dilakukan oleh orang tua.

Dalam pandangan fikih, aqiqah dan kurban merupakan dua ibadah yang berbeda dan tidak saling berkaitan. Keduanya memiliki hukum, waktu pelaksanaan, serta tujuan yang tidak sama, sehingga tidak ada kewajiban untuk menunda kurban hanya karena belum menjalankan aqiqah.

Aqiqah sendiri adalah bentuk syukur atas kelahiran anak dengan menyembelih hewan tertentu. Dalam banyak pendapat ulama, hukumnya adalah sunah muakkadah atau sangat dianjurkan. Pelaksanaannya ideal dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, namun tetap diperbolehkan hingga sebelum anak balig.

Jika seseorang telah dewasa dan belum diaqiqahi, sejumlah ulama menyebutkan bahwa ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah dirinya sendiri apabila memiliki kemampuan. Namun hal ini tidak menjadi penghalang untuk melaksanakan ibadah lain seperti kurban.

Sementara itu, kurban adalah ibadah penyembelihan hewan yang dilaksanakan pada hari Iduladha dan hari Tasyrik (10–13 Zulhijah). Dalam Mazhab Syafi’i, hukumnya juga sunah muakkadah dan memiliki waktu pelaksanaan yang sangat terbatas setiap tahunnya.

Kurban memiliki nilai historis yang kuat, yaitu meneladani kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS sebagai simbol ketaatan kepada Allah SWT. Selain itu, kurban juga menjadi sarana berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan melalui pembagian daging hewan sembelihan.

Perbedaan mendasar antara aqiqah dan kurban terletak pada waktu pelaksanaan, tujuan ibadah, serta teknis pembagian daging. Aqiqah dianjurkan dimasak terlebih dahulu, sedangkan daging kurban dibagikan dalam kondisi mentah kepada penerima.

Dalam pandangan sebagian ulama, terdapat pula pendapat yang memberikan kelonggaran bahwa satu ibadah dapat diniatkan sekaligus untuk kurban dan aqiqah. Namun, pelaksanaan masing-masing secara terpisah tetap lebih utama untuk menghindari perbedaan pandangan di kalangan ulama.

Dengan demikian, umat Muslim tidak perlu ragu untuk tetap melaksanakan kurban meskipun belum diaqiqahi. Kedua ibadah tersebut berdiri sendiri dan tidak saling menggugurkan, sehingga kesempatan berkurban pada Iduladha tetap terbuka bagi siapa pun yang memiliki kemampuan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online