BTS Siap Guncang GBK Dua Malam Berturut di Jakarta
BTS dipastikan konser di GBK Jakarta 26–27 Desember 2026 dalam tur dunia ARIRANG dengan tiket mulai Rp1,8 juta.
Hewan Kurban - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA— Menjelang Iduladha, pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya berkurban bagi seseorang yang belum diaqiqahi saat kecil kembali menjadi perhatian umat Muslim. Kekhawatiran ini muncul karena sebagian orang merasa ibadah kurban tidak sah jika kewajiban aqiqah belum dilakukan oleh orang tua.
Dalam pandangan fikih, aqiqah dan kurban merupakan dua ibadah yang berbeda dan tidak saling berkaitan. Keduanya memiliki hukum, waktu pelaksanaan, serta tujuan yang tidak sama, sehingga tidak ada kewajiban untuk menunda kurban hanya karena belum menjalankan aqiqah.
Aqiqah sendiri adalah bentuk syukur atas kelahiran anak dengan menyembelih hewan tertentu. Dalam banyak pendapat ulama, hukumnya adalah sunah muakkadah atau sangat dianjurkan. Pelaksanaannya ideal dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran, namun tetap diperbolehkan hingga sebelum anak balig.
Jika seseorang telah dewasa dan belum diaqiqahi, sejumlah ulama menyebutkan bahwa ia dianjurkan untuk melakukan aqiqah dirinya sendiri apabila memiliki kemampuan. Namun hal ini tidak menjadi penghalang untuk melaksanakan ibadah lain seperti kurban.
Sementara itu, kurban adalah ibadah penyembelihan hewan yang dilaksanakan pada hari Iduladha dan hari Tasyrik (10–13 Zulhijah). Dalam Mazhab Syafi’i, hukumnya juga sunah muakkadah dan memiliki waktu pelaksanaan yang sangat terbatas setiap tahunnya.
Kurban memiliki nilai historis yang kuat, yaitu meneladani kisah Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS sebagai simbol ketaatan kepada Allah SWT. Selain itu, kurban juga menjadi sarana berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan melalui pembagian daging hewan sembelihan.
Perbedaan mendasar antara aqiqah dan kurban terletak pada waktu pelaksanaan, tujuan ibadah, serta teknis pembagian daging. Aqiqah dianjurkan dimasak terlebih dahulu, sedangkan daging kurban dibagikan dalam kondisi mentah kepada penerima.
Dalam pandangan sebagian ulama, terdapat pula pendapat yang memberikan kelonggaran bahwa satu ibadah dapat diniatkan sekaligus untuk kurban dan aqiqah. Namun, pelaksanaan masing-masing secara terpisah tetap lebih utama untuk menghindari perbedaan pandangan di kalangan ulama.
Dengan demikian, umat Muslim tidak perlu ragu untuk tetap melaksanakan kurban meskipun belum diaqiqahi. Kedua ibadah tersebut berdiri sendiri dan tidak saling menggugurkan, sehingga kesempatan berkurban pada Iduladha tetap terbuka bagi siapa pun yang memiliki kemampuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BTS dipastikan konser di GBK Jakarta 26–27 Desember 2026 dalam tur dunia ARIRANG dengan tiket mulai Rp1,8 juta.
Sebanyak 9.000 onthelis dan onthelista dari berbagai penjuru Indonesia memeriahkan rangkaian International Veteran Cycle Association (IVCA) Rally
Rupiah melemah ke Rp17.717 per dolar AS dipicu ekspektasi suku bunga The Fed tinggi lebih lama dan sentimen geopolitik global.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta mengungkapkan ada tujuh dosen yang diduga terlibat kasus kekerasan se
Turnamen padel internasional FIP Bronze di Jogja diserbu lebih dari 200 peserta dan dorong sport tourism DIY.
Jadwal bola malam ini 22–23 Mei 2026: Arema vs PSIM, final Jepang U-17 vs China, hingga laga Eropa.