Pemilik Hak Lagu Elvis Presley Gugat Perusahaan AI Anthropic Rp742 Miliar

Jumali
Jumali Senin, 26 Oktober 2026 15:07 WIB
Pemilik Hak Lagu Elvis Presley Gugat Perusahaan AI Anthropic Rp742 Miliar

Artificial Intelligence alias kecerdasan buatan - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Persoalan hak cipta musik di era kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) kembali menjadi sorotan. Pemegang hak atas katalog musik Elvis Presley menggugat perusahaan teknologi Anthropic di Amerika Serikat atas dugaan penggunaan 274 lagu sang legenda untuk melatih model AI Claude tanpa izin.

Gugatan tersebut diajukan pada Jumat (23/10/2026) oleh Authentic Brands Group (ABG) bersama sejumlah entitas lain yang memiliki hak atas karya musik Elvis Presley. Mengutip laporan Pitchfork dan Los Angeles Times, para penggugat menilai Anthropic telah menggunakan karya berhak cipta tanpa persetujuan pemiliknya.

Nilai tuntutan ganti rugi yang diajukan mencapai sekitar US$41 juta atau setara ratusan miliar rupiah. Para penggugat meminta ganti rugi hingga US$150.000 untuk setiap lagu yang dituduh dilanggar hak ciptanya.

Kasus ini menjadi salah satu gugatan besar yang diajukan pemegang katalog seorang musisi legendaris terhadap pengembang AI. Perkara tersebut juga menambah panjang perdebatan mengenai batas penggunaan karya berhak cipta untuk melatih model kecerdasan buatan.

274 Lagu Elvis Presley Dipersoalkan

Dalam gugatannya, para pemegang hak menyebut 274 lagu Elvis Presley diduga digunakan dalam pengembangan model AI Anthropic. Sejumlah karya yang disebut antara lain Can't Help Falling in Love, All Shook Up, Don't Be Cruel, dan A Little Less Conversation. 

Pengacara utama penggugat, Richard Busch, menuding Anthropic membangun bisnisnya melalui pelanggaran hak cipta dalam skala besar. Pernyataan tersebut merupakan tuduhan dari pihak penggugat yang masih harus diuji dalam proses hukum.

Para penggugat juga mempersoalkan efektivitas sistem pengaman atau guardrails yang diterapkan Anthropic. Menurut gugatan, pembatasan tersebut dinilai belum cukup mencegah Claude menghasilkan keluaran yang dianggap terlalu menyerupai karya musik berhak cipta.

Berkas gugatan menyebut bahwa ketika diminta membuat ulang lagu tertentu untuk pendengar modern, Claude disebut mampu menghasilkan materi dengan struktur, bagian utama lagu, serta susunan bait dan refrein yang dinilai terlalu dekat dengan karya aslinya. Klaim tersebut menjadi bagian dari argumen penggugat mengenai potensi pelanggaran hak cipta.  

Anthropic membantah tuduhan tersebut dan menyatakan akan membela diri dalam proses hukum. Dengan demikian, dugaan penggunaan lagu tanpa izin maupun klaim mengenai keluaran AI yang menyerupai karya asli belum dapat diperlakukan sebagai pelanggaran yang telah diputus pengadilan.  

Mengapa Pelatihan AI Memicu Persoalan Hak Cipta?

Model AI generatif dilatih menggunakan kumpulan data dalam jumlah besar untuk mempelajari pola dan hubungan di dalam materi yang diproses. Dalam konteks musik, data dapat mencakup unsur seperti lirik, struktur lagu, dan karakteristik musikal, bergantung pada jenis model serta metode pelatihannya.

Hasil pembelajaran itu kemudian digunakan sistem untuk merespons perintah pengguna atau prompt. Namun, persoalan hukum muncul ketika materi yang digunakan untuk pelatihan dilindungi hak cipta dan pemiliknya menilai penggunaan tersebut dilakukan tanpa izin.

Perdebatan tidak hanya berkaitan dengan proses pelatihan, tetapi juga keluaran model. Pemegang hak dapat mempermasalahkan hasil yang dianggap menyalin atau terlalu menyerupai karya tertentu, sedangkan perusahaan AI dapat mengajukan pembelaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, gugatan terhadap Anthropic berpotensi menjadi bagian penting dari perdebatan mengenai bagaimana hukum hak cipta diterapkan pada teknologi AI. Hasil akhirnya akan bergantung pada bukti, argumen para pihak, dan pertimbangan pengadilan.

Spotify Tangani Puluhan Juta Lagu AI dan Spam

Kekhawatiran mengenai penggunaan AI di industri musik juga muncul pada layanan streaming. Sejumlah musisi dan pemegang hak menyoroti risiko penggunaan identitas artis tanpa izin serta membanjirnya lagu berkualitas rendah yang dihasilkan atau dibantu AI.

Spotify pada Oktober 2026 mengumumkan telah mengeluarkan lebih dari 50 juta lagu yang dikategorikan sebagai AI slop dan spam dari rekomendasi pengguna sepanjang tahun berjalan. Namun, angka itu tidak berarti seluruh lagu tersebut dihapus dari katalog Spotify. Lagu-lagu yang dimaksud tidak lagi ditampilkan melalui rekomendasi tertentu, sementara platform juga melaporkan telah menghapus lebih dari 75 juta lagu spam karena pelanggaran serius atau berulang.  

Spotify menyebut upaya penanganan dilakukan melalui sejumlah indikator, termasuk pola unggahan, metadata, interaksi pendengar, laporan pengguna, serta informasi dari alat pendeteksi AI pihak ketiga. Perusahaan juga menyatakan sistem rekomendasinya diperbarui untuk mengurangi kemunculan konten yang dianggap spam dan menampilkan lebih banyak musik karya manusia.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa industri musik menghadapi tantangan di beberapa sisi sekaligus, mulai dari perlindungan hak cipta hingga pengelolaan konten di platform digital. Meski demikian, musik yang dibuat menggunakan AI tidak otomatis melanggar hak cipta; persoalannya bergantung pada cara teknologi digunakan, materi yang dipakai, izin yang dimiliki, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Gugatan para pemegang hak katalog Elvis Presley terhadap Anthropic kini menambah satu perkara baru dalam perdebatan itu. Perkembangan kasusnya akan menjadi perhatian bagi musisi, pemegang hak cipta, perusahaan teknologi, dan layanan distribusi musik digital.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online