Sering Main HP Saat Hamil, Benarkah Bisa Pengaruhi Jantung Janin? Ini Kata Studi
Tinjauan 20 penelitian menemukan kemungkinan kaitan penggunaan HP saat hamil dengan fungsi jantung janin dan masa kehamilan. Bukti belum konklusif.
Ilustrasi PNS - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Aturan THR PNS 2026 mencakup rincian penerima, besaran tunjangan, serta estimasi pencairan menjelang Idulfitri.
Pemberian THR ASN berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas. Aturan tersebut menegaskan bahwa THR bukan bonus tambahan, melainkan hak yang wajib dibayarkan negara sebagai bentuk perlindungan kesejahteraan pegawai yang menjalankan tugas pelayanan publik.
Dalam regulasi tersebut, penerima THR mencakup tiga kelompok utama, yakni PNS pusat dan daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta Calon PNS (CPNS) yang telah aktif menjalankan tugas. Namun, terdapat pengecualian bagi PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau menerima gaji penuh dari instansi nonpemerintah.
Khusus CPNS, besaran THR diatur dalam Pasal 10 PP Nomor 11 Tahun 2025. CPNS berhak menerima 80 persen gaji pokok ditambah tunjangan melekat, menyesuaikan status kepegawaian dan masa kerja yang telah dijalani.
Rincian Estimasi THR PNS 2026
Besaran THR PNS 2026 bervariasi tergantung jenjang pendidikan, masa kerja, serta jabatan. Untuk PNS dengan masa kerja di bawah 10 tahun, estimasi nominal berdasarkan kualifikasi pendidikan adalah sebagai berikut:
Nominal tersebut belum termasuk penyesuaian bagi PNS dengan masa kerja di atas 10 tahun yang umumnya menerima jumlah lebih besar sesuai golongan dan masa bakti.
Sementara itu, pejabat struktural dan pimpinan lembaga negara memperoleh THR dengan nominal jauh lebih tinggi. Pejabat Eselon I diperkirakan menerima hingga Rp24.886.200, sedangkan Ketua Lembaga Nonstruktural berhak memperoleh sekitar Rp31.474.800.
Jadwal Pencairan THR PNS 2026
Terkait waktu penyaluran, pemerintah mengatur pencairan THR agar dapat dimanfaatkan optimal menjelang hari raya. THR PNS 2026 diproyeksikan cair paling cepat tiga minggu sebelum Idulfitri dan paling lambat 10 hari sebelum hari raya.
Komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja sesuai kebijakan masing-masing instansi. Pemerintah berharap seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah segera merampungkan administrasi agar pencairan berjalan tepat waktu sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional menjelang Lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tinjauan 20 penelitian menemukan kemungkinan kaitan penggunaan HP saat hamil dengan fungsi jantung janin dan masa kehamilan. Bukti belum konklusif.
Sakit gigi berulang dan gigi berlubang dalam bisa menjadi tanda kerusakan. Kenali kapan Perawatan Saluran Akar atau PSA diperlukan.
Guruh Soekarnoputra meninggal dunia pada usia 73 tahun. Simak profil, perjalanan seni, Guruh Gipsy, hingga kiprahnya di dunia politik.
Kepala BNPB Suharyanto meminta maaf dan mengklarifikasi pernyataan soal aktivitas masyarakat tetap normal di tengah karhutla dan kabut asap.
OJK mencabut izin usaha 15 BPR dan BPRS hingga September 2026. Simak daftar bank, lokasi, serta mekanisme penanganan nasabah.
Cek bansos September 2026 melalui kanal resmi Kemensos. Simak cara cek PKH, BPNT, dan mekanisme penerima BLT Kesra Rp900.000.