Klasemen Asian Games 2026: Indonesia Koleksi 22 Medali
Klasemen Asian Games 2026 Jumat 25 September pukul 11.00 WIB. Indonesia mengoleksi 22 medali setelah tambahan dua perunggu dari sepak takraw dan sepeda gunung.
Warga mengantre untuk mengurus SKCK di ruang pelayanan Satuan Intelkam Polres Bantul, Rabu (19/9/2018)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, JOGJA— Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan Polri untuk menerangkan ada atau tidak adanya catatan kepolisian seseorang.
SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, mendaftar sebagai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI atau anggota Polri, hingga mengurus visa.
Ketentuan terbaru mengenai penerbitan SKCK kini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Peraturan tersebut berlaku sejak 20 Mei 2026 dan mencabut Perpol Nomor 6 Tahun 2023 yang sebelumnya menjadi dasar penerbitan SKCK.
Dalam aturan terbaru, SKCK diterbitkan untuk satu jenis keperluan dan satu tujuan negara. Dokumen tersebut berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan.
Penerbitan SKCK kini diutamakan secara elektronik melalui aplikasi layanan digital Polri. Pemohon harus memiliki akun pada aplikasi tersebut dan mengajukan permohonan melalui fitur SKCK.
Untuk pengajuan secara manual, yang hanya dapat dilakukan apabila aplikasi layanan digital Polri tidak berfungsi dan telah ada pemberitahuan resmi, dokumen pendukung yang harus disiapkan paling sedikit meliputi:
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kartu Keluarga (KK).
Akta kelahiran.
Ijazah terakhir.
Pasfoto.
Paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan apabila SKCK digunakan untuk keperluan ke luar negeri.
Bukti status peserta aktif jaminan kesehatan.
Untuk pemohon WNI, pasfoto menggunakan latar belakang merah. Sementara itu, pemohon WNA menggunakan pasfoto dengan latar belakang kuning.
Khusus status kepesertaan jaminan kesehatan, Perpol 1/2026 menetapkan bahwa pemohon SKCK harus terdaftar sebagai peserta aktif. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi WNI yang berada di luar negeri serta WNA yang berdomisili di Indonesia tetapi tidak bekerja atau bekerja kurang dari enam bulan.
Pengajuan SKCK secara elektronik dilakukan melalui fitur SKCK pada aplikasi layanan digital Polri. Berikut tahapan umumnya:
Pemohon terlebih dahulu memiliki akun pada aplikasi layanan digital Polri. Akun tersebut digunakan untuk mengakses fitur pengajuan SKCK.
Setelah masuk ke aplikasi, pemohon memilih fitur SKCK untuk memulai pengajuan.
Dalam fitur tersebut tersedia informasi mengenai biaya, persyaratan dokumen, waktu pengambilan, serta lokasi pengambilan SKCK.
Pemohon kemudian mengisi sejumlah data, antara lain lokasi domisili, data diri, pasfoto, keperluan penerbitan SKCK, serta lokasi dan tanggal penerbitan yang dipilih.
Untuk WNI, pasfoto yang digunakan memiliki latar belakang merah.
Setelah data diisi, pemohon dapat melihat pratinjau SKCK. Tahap ini digunakan untuk memastikan data yang tercantum sudah sesuai.
Pemohon kemudian membuat pernyataan bahwa data yang disampaikan benar.
Setelah menyatakan data sudah benar, pemohon melakukan pembayaran melalui metode yang tersedia dalam layanan digital Polri.
Besaran biaya mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku. Biaya penerbitan SKCK yang selama ini ditetapkan adalah Rp30.000.
Setelah pembayaran, SKCK dapat diambil melalui fitur cetak pada aplikasi layanan digital Polri.
Perpol 1/2026 juga mengatur bahwa pengambilan dapat dilakukan di kantor kepolisian terdekat. Jika diwakilkan kepada orang lain, pengambilan dilakukan dengan menunjukkan surat kuasa.
Masyarakat perlu berhati-hati dengan informasi lama mengenai perpanjangan SKCK.
Perpol Nomor 1 Tahun 2026 tidak lagi memuat ketentuan mengenai perpanjangan SKCK. Sementara itu, aturan sebelumnya, yakni Perpol Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur mekanisme tersebut telah dicabut sejak 20 Mei 2026.
Karena itu, informasi lama yang mencantumkan persyaratan seperti membawa SKCK lama, fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, serta pasfoto untuk proses perpanjangan tidak sebaiknya digunakan sebagai acuan utama.
Jika SKCK telah melewati masa berlaku, pemohon perlu mengikuti mekanisme penerbitan SKCK berdasarkan ketentuan terbaru dan petunjuk yang tersedia pada aplikasi layanan digital Polri.
Berdasarkan Perpol Nomor 1 Tahun 2026, SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Pemohon juga perlu memastikan tujuan penggunaan SKCK sejak awal karena satu SKCK hanya diterbitkan untuk satu jenis keperluan dan satu tujuan negara.
Keperluan yang tercantum dalam aturan terbaru antara lain:
Melamar pekerjaan.
Melanjutkan pendidikan.
Pencalonan sebagai pejabat publik.
Pendaftaran prajurit TNI, anggota Polri atau ASN.
Pengangkatan sebagai anggota organisasi profesi.
Penerbitan visa.
Perubahan status kewarganegaraan.
Naturalisasi.
Izin tinggal tetap atau sementara.
SKCK juga dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta memuat data diri pemohon, keterangan ada atau tidak adanya catatan kepolisian, keperluan dan/atau tujuan, serta masa berlaku.
Pengajuan manual masih dimungkinkan apabila aplikasi layanan digital Polri tidak berfungsi. Namun, kondisi tersebut harus dinyatakan melalui pemberitahuan resmi dari pejabat yang berwenang di bidang pelayanan masyarakat Baintelkam Polri.
Dalam kondisi tersebut, penerbitan SKCK dilakukan di loket pelayanan pada kantor kepolisian setempat melalui tahapan permohonan, verifikasi, pembayaran, dan penandatanganan.
Pada proses manual, petugas memeriksa kesesuaian formulir, keperluan pengajuan, keabsahan dokumen, serta catatan kepolisian pemohon.
Dengan berlakunya aturan baru ini, masyarakat sebaiknya tidak lagi menggunakan panduan pembuatan SKCK yang masih mengacu pada Perpol Nomor 6 Tahun 2023. Sebelum mengajukan permohonan, pastikan data dan dokumen yang diminta telah disiapkan serta perhatikan petunjuk terbaru pada aplikasi layanan digital Polri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Klasemen Asian Games 2026 Jumat 25 September pukul 11.00 WIB. Indonesia mengoleksi 22 medali setelah tambahan dua perunggu dari sepak takraw dan sepeda gunung.
Pemkab Kulonprogo dan Bank BPD DIY digitalisasi retribusi wisata, pasar, dan parkir untuk memperkuat PAD dan transparansi transaksi.
Kantor imigrasi baru direncanakan hadir di Gunungkidul pada 2027. Pemkab menyiapkan lahan 2.000 meter persegi beserta gedung.
PSS Sleman mengawali kompetisi dengan tiga kekalahan. Di jeda internasional, Super Elja langsung menggelar latihan untuk membenahi tim.
Influenza A di Indonesia meningkat. Kenali gejala dan 6 cara mencegah penularannya, termasuk memakai masker dan mencuci tangan.
6 cara beli saham Chevron (CVX) dari Indonesia melalui Pintu, Interactive Brokers, Gotrade, eToro, Trading 212, dan Webull