MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo Soal Royalti, Ini Kata Ari Bias

Jumali
Jumali Kamis, 14 Agustus 2025 14:37 WIB
MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo Soal Royalti, Ini Kata Ari Bias

Agnez Mo. /Ist-Instagram @agnezmo

Harianjogja.com, JOGJA—Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez Mo atas putusan sidang kasus hak cipta. Kasasi itu mengakhiri proses panjang kasus hak cipta Ari Bias lawan Agnez Mo.

Putusan MA itu tercantum dengan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025 dengan tanggal putusan 11 Agustus 2025 dan berstatus, "Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis." "Amar putusan: Kabul," tulisan dalan putusan itu.

BACA JUGA: Tompi Bebaskan Royalti Lagunya

Ari Bias mengaku menghormati sepenuhnya putusan MA tersebut. Dia juga bersyukur perkaranya berakhir di tingkat kasasi. Ia juga berharap semua pihak bisa mengambil hikmah dari kasus tersebut.

"Saya menghormati sepenuhnya putusan MA yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi, dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini," tulisnya di instagram pribadinya, dilihat Kamis (14/8/2025).

Penulis lagu Bilang Saja itu lantas mengaku ikhlas menyikapi putusan MA tersebut. Ari meyakini hasil menjadi yang terbaik meski membatalkan putusan awal pengadilan yang memenangkan dirinya.

"Saya percaya Tuhan merencanakan semua ini atas kehendakNya, dan rencanaNya pasti yang terbaik. Namun, masih ada satu hal yang tersisa untuk benar-benar menuntaskan perjuangan ini," jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online