BGN Targetkan 5.000 Dapur MBG Layani Siswa secara Prasmanan
BGN menargetkan 5.000 SPPG melayani MBG secara prasmanan pada akhir 2026. Sistem ini diuji coba untuk melihat efektivitas dan manfaatnya.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah film horor Indonesia menggunakan istilah dan atau unsur agama dalam judulnya. Menanggapi hal ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan penggunaan istilah dan simbol keagamaan harus digunakan pada tempat yang pas.
"Prinsipnya, kita harus menggunakan istilah dan/atau simbol agama pada tempatnya yang pas," tegas Niam, Selasa (26/3/2024).
Polemik tentang film tersebut menimbulkan sejumlah pro dan kontra di media sosial, termasuk adanya ajakan boikot yang viral di media sosial Instagram.
Meski demikian Niam menyebut saat ini belum ada pembahasan khusus di internal MUI. Demikian pula soal fatwa terkait dengan penggunaan istilah-istilah agama yang tidak sesuai dengan tempatnya. "Fatwa ditetapkan setelah ada pendalaman dengan informasi yang utuh," ujar Niam.
Baca Juga
Pilkada Jogja 2024: Gerindra Usung Budi Waljiman, PAN Jagokan Heroe Poerwadi
Pengamanan Pilkada, Pemkot Jogja Anggarkan Rp2 Miliar
KPU Kota Jogja Mulai Sosialisasikan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Perseorangan
Sebelumnya Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis sempat mengutarakan pendapatnya soal film yang berjudul Kiblat melalui akun media sosial Instagram pribadinya di @cholilnafis.
Diketahui, film tersebut memiliki poster dengan gambar seseorang yang sedang melakukan gerakan rukuk dalam salat, tetapi wajahnya menghadap ke atas dan bukan ke bawah seperti sewajarnya dalam gerakan salat.
"Saya tak tahu isi filmnya, maka belum bisa komentar. Tapi gambarnya seram ko’ judulnya Kiblat ya. Saya buka-buka arti kiblat hanya Kakbah, arah menghadapnya orang-orang salat," ungkap Cholil dalam unggahannya (24/3/2024).
Menurutnya, upaya semacam ini kerap dimainkan oleh pebisnis untuk meraup untung, yang tidak dapat dibenarkan. "Kalo ini benar, sungguh film ini tak pantas diedar dan termasuk kampanye hitam terhadap ajaran agama. Maka film ini harus diturunkan dan tak boleh tayang," tegas Cholil dalam unggahan yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
BGN menargetkan 5.000 SPPG melayani MBG secara prasmanan pada akhir 2026. Sistem ini diuji coba untuk melihat efektivitas dan manfaatnya.
Trump dan Netanyahu dilaporkan membahas kemungkinan serangan baru ke Iran. Gedung Putih membantah keduanya membicarakan dimulainya kembali perang.
Pemda DIY menganggarkan Rp373 juta untuk perbaikan pagar Mandala Krida pada 2026. DPRD DIY sempat mengusulkan anggaran ditunda.
IMF memperingatkan tekanan utang negara berkembang akibat konflik AS-Iran, sementara perlambatan investasi AI berisiko menekan ekonomi global.
Rupiah melemah 18 poin ke Rp17.918 per dolar AS pada Rabu (14/10/2026), tertekan kenaikan harga minyak dunia dan menanti data inflasi AS.
Polda Metro Jaya menaikkan kasus penganiayaan pengurus BEM UI Hafidz Hernanda ke penyidikan. Polisi memeriksa tujuh saksi dan menelusuri 26 titik CCTV.