Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS 2027, Ini Penjelasan Istana
Guru PPPK mendapat kesempatan ikut seleksi CPNS 2027. Pemerintah menegaskan prosesnya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pembersihan telinga menggunakan cotton bud bisa berdampak pada gangguan pendengaran, bahkan bisa membuat tuli saraf. Hal tersebut disampaikan dokter spesialis telinga hidung dan tenggorokan (THT) di Aceh dr Juniar.
"Awalnya bisa tuli konduktif karena gangguan telinga luar dan tengah, tetapi lama-kelamaan bisa membuat tuli saraf," kata dr Juniar mengutip dari Antara, Kamis (2/3/2023).
Juniar menjelaskan, tuli saraf tersebut dapat disebabkan karena pemakaian cotton bud yang mendorong kotoran telinga (serumen) makin ke dalam, sehingga akan terus mendekati gendang telinga, sehingga bisa mengurangi fungsi pendengaran.
"Racun-racunnya itu bisa sampai ke saraf sehingga kita akan kurang mendengar, perkataan lawan bicara pun sudah tidak terdengar jelas lagi," ujarnya.
Selain itu, pemakaian cotton bud juga akan membuat iritasi serta luka pada bagian liang telinga sehingga dapat memudahkan organisme gram negatif atau bakteri anaerob mudah masuk, akhirnya bisa menyebabkan penyakit otitis atau inflamasi dari telinga luar.
Baca juga: Rekomendasi 3 Aktivitas Seru dan Menantang Bersama Sobat-Sobatmu di Jogja
Nanti biasanya pasien akan merasakan telinga gatal, nyeri, dan kalau dipegang terlalu sakit. Kemudian, keseringan pemakaian cotton bud yang terlalu dalam juga bisa menyebabkan gendang telinga robek.
"Apabila gendang telinga robek, suara yang masuk juga tidak akan maksimal untuk menggetarkan tulang pendengaran yang berada di belakang telinga," katanya.
Juniar menambahkan, kotoran telinga sebenarnya tidak perlu dibersihkan dengan cotton bud, karena dia akan keluar sendiri ketika rahang bergerak.
"Ketika rahang bergerak seperti saat sedang makan, menguap, dan mengunyah kotoran telinga akan terdorong keluar," ujarnya.
Karena itu, dirinya menyarankan penggunaan cotton bud untuk membersihkan telinga cukup pada area yang terlihat saja agar tidak merusak gendang telinga dan mendorong kotoran masuk ke dalam.
"Jadi, kalau mau membersihkan cukup pada bagian yang tampak dari luar," demikian dr Juniar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Guru PPPK mendapat kesempatan ikut seleksi CPNS 2027. Pemerintah menegaskan prosesnya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis.
Qodari menegaskan komunikasi kebijakan sama pentingnya dengan program pemerintah. Bakom RI akan mengoptimalkan jejaring 8.000 humas.
Pieter Huistra absen latihan PSS Sleman karena menghadiri rapat PSSI di Jakarta. Demerson memimpin latihan jelang laga kontra Bali United.
Mentan Amran Sulaiman memecat 13 pejabat Kementan karena terlibat judi online dan pelanggaran disiplin setelah peringatan diabaikan.
UU PDP mengatur denda administratif hingga 2% pendapatan tahunan perusahaan. Simak jenis sanksi dan mekanisme pengaduannya.
Muka air Waduk Sermo Kulonprogo turun hingga 132,2 mdpl. Meski debit sungai 0 m3 per detik, cadangan air masih aman.