QRIS Tap Belum Bisa Digunakan untuk iPhone, Ini Penjelasannya
Pembayaran menggunakan QRIS Tap ini berlaku sejak 30 Oktober 2025 bagi pengguna Android yang memiliki fitur NFC (Near Field Communication)
dr. Imran Agus Nurali, Sp. KO, Direktur Promosi Kesehatan & Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (kanan), bersama perwakilan Lemonilo saat berbincang dalam sesi #TanyaAhlinya/Lemonilo
Harianjogja.com, SOLO - Pemerintah telah memberikan kelonggaran terhadap masyarakat Indonesia dengan memperbolehkan melepas masker di tengah kerumunan. Kebijakan pelonggaran penggunaan masker tersebut dirilis dan diterapkan sejak Selasa, (17/5/2022).
Meskipun pandemi Covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali, namun kebijakan pelonggaran penggunaan masker tetap memiliki beberapa ketentuan.
Hal ini pun menjadi salah satu topik pembicaraan Lemonilo dalam sesi #TanyaAhlinya bersama dr. Imran Agus Nurali, Sp. KO, Direktur Promosi Kesehatan & Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Menurut dr. Imran, meski saat ini angka Covid-19 sudah terkendali, masyarakat harus tetap berhati-hati.
Baca juga: Kabar Gembira, Hari Ini Pertama Kalinya DIY Tak Ada Penambahan Kasus Covid-19
Ia pun menuturkan ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus diketahui masyarakat mengenai pelonggaran masker di tempat umum, yakni:
Pastikan Sudah Mendapatkan Vaksinasi Lengkap
Walaupun kebijakan untuk melepas masker karena pandemi Covid-19 telah terkendali, vaksinasi Covid-19 tetap dilanjutkan sampai dosis lengkap yaitu 2 dosis untuk melindungi diri sendiri dan orang lain.
Tidak Memiliki Penyakit Komorbid
Syarat berikutnya adalah tidak memiliki penyakit komorbid. Bagi kelompok masyarakat dengan penyakit yang menyerang imunitas, hipertensi, diabetes, dan penyakit komorbid lainnya, penggunaan masker tetap disarankan.
Pun sebaiknya penggunaan masker tetap dilakukan saat beraktivitas di luar rumah atau di tempat yang penuh kerumunan orang.
Tidak Menderita Tuberkulosis (TBC)
Mengingat bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan penderita penyakit tuberkulosis (TBC) tertinggi, penting untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Di wilayah-wilayah perkotaan, polusi udara juga masih cukup tinggi. Dengan adanya kendaraan umum dan tempat-tempat industri, sebaiknya kita tetap menggunakan masker karena akan melindungi kita dari polusi,” tambah dr. Imran.
Terakhir, beliau juga mengingatkan agar masyarakat melakukan kebiasaan untuk mencuci tangan dengan bersih menggunakan sabun di bawah air mengalir ataupun hand sanitizer saat bepergian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Pembayaran menggunakan QRIS Tap ini berlaku sejak 30 Oktober 2025 bagi pengguna Android yang memiliki fitur NFC (Near Field Communication)
Kecelakaan di Jalan Terong–Mangunan Bantul menewaskan pejalan kaki. Polisi sebut jarak dekat jadi penyebab utama.
KPK memeriksa Plt Bupati Tulungagung dan sejumlah kepala dinas terkait dugaan aliran uang kasus pemerasan Bupati nonaktif.
Motif pembacokan pelajar di depan SMAN 3 Jogja terungkap. Geng Vozter disebut patroli menjaga wilayah usai info tawuran.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa optimistis IHSG akan rebound pekan depan didukung fundamental ekonomi Indonesia yang dinilai tetap kuat.
Dinkes Sleman perketat pemisahan jeroan kurban untuk cegah kontaminasi dan risiko penyakit saat Iduladha 2026.