Puluhan Obat Bahan Alam Tercemar BKO BPOM Ungkap Risiko Serius
BPOM temukan 22 obat herbal mengandung bahan kimia obat berbahaya, mayoritas produk stamina pria ilegal dan berisiko kesehatan serius.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JOGJA -- Freelance adalah salah satu pilihan bagi Anda yang ingin bekerja.
Namun, tidak semua tawaran freelancer harus diterima. Kadang kala, Anda harus berani menolak apabila momennya tidak pas. Kira-kira apa yang membuat Anda harus menolak tawaran freelance? Berikut penjelasannya :
Ketika Anda dihadapkan dengan klien yang kurang bersahabat, sebaiknya Anda menolak tawaran freelance. Dan, carilah klien yang bersahabat mengingat kenyamanan dan kelancaran saat mengerjakan proyek.
Pastikan pekerjaan utama Anda selesai, setelah itu proyek freelance dapat dikerjakan secara fokus.
Masalah bayaran juga harus dipikirkan sebelum memutuskan untuk menerima tawaran freelance. Jika bayaran tidak sesuai, langsung tolak tanpa perlu basa-basi.
Klien harus ikut ambil bagian dalam menyumbangkan ide demi keberhasilan proyek yang sedang dikerjakan. Jika klien hanya memberikan judul tanpa disertai insight, lebih baik tolak proyeknya.
Tolak tawaran bila batas waktu pengerjaannya terlalu cepat. Apalagi kalau Anda punya proyek lain yang harus segera diselesaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPOM temukan 22 obat herbal mengandung bahan kimia obat berbahaya, mayoritas produk stamina pria ilegal dan berisiko kesehatan serius.
Listrik padam total di Sumatera Bagian Tengah dan Utara sejak Jumat malam. PLN ungkap gangguan sistem, warga Pekanbaru terdampak luas.
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo temukan kandang ayam dan pendangkalan di Sungai Code. Pemkot siapkan normalisasi dan wisata arung jeram.
Honor dikabarkan menyiapkan HP lipat layar lebar 7,6 inci dengan chipset 2nm Snapdragon 8 Elite Gen 6. Siap meluncur 2027.
Sindikat penipuan online modus asmara dan kripto palsu di Jateng raup Rp41 miliar. Polisi tetapkan 38 tersangka, 133 korban.
Kasus korupsi kredit fiktif di bank BUMN Banjarmasin rugikan negara Rp4,7 miliar. Tiga terdakwa dituntut 4,5 tahun penjara.