Urus Perubahan Nama di e-KTP, KK & Akta, Ini Caranya

Jumali
Jumali Kamis, 13 Januari 2022 03:47 WIB
Urus Perubahan Nama di e-KTP, KK & Akta, Ini Caranya

Pegawai Disdukcapil Kulonprogo memilah keping e-KTP invalid di Kantor Pelayanan Disdukcapil Kulonprogo, Selasa (18/12/2018). Pemilahan dilakukan sebelum e-KTP tersebut dimusnahkan. /Harian Jogja-Uli Febriarni


Harianjogja.com, JOGJA - Perubahan nama di e-KTP, KK maupun Akta dilindungi sepenuhnya oleh negara. Hal ini termuat dalam Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008.

Terkait perubahan nama, sejauh ini ada berbagai alasan kenapa seseorang mengajukan permohonan penggantian atau penambahan nama di e-KTP, KK, maupun Akta. Adapun penambahan atau perubahan biasanya dilakukan demi memasukan nama marga.

Prosedur Perubahan Nama di Dokumen Kependudukan

Berikut prosedur perubahan nama, ada persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi pemohon ke Disdukcapil setempat, seperti dikutip dari Indonesiabaik, Rabu (12/1/2022) :

1. Ajukan penetapan pengadilan
2. Salinan penetapan perubahan nama dari pengadilan atau instansi yang berwenang
3. Kutipan akta kelahiran asli dan fotokopi.
4. Fotokopi kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
5. Bawa semua ke dukcapil setempat
6. Perubahan Jika Nama Salah (Penulisan)
7. Cek nama yang benar di dokumen lain
8. Siapkan dokumen dengan nama yang benar
9. Bawa ke dinas dukcapil setempat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online