Ngaku Polisi, Dua Pria di Banyumas Diduga Peras Remaja
Polresta Banyumas mengungkap kasus pemerasan berkedok anggota polisi terhadap remaja di Desa Pliken dengan dua tersangka.
Mark Sungkar saat menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021). /Suara.com-Alfian Winanto
Harianjogja.com, JAKARTA - Permohonan aktor senior Mark Sungkar untuk menjadi tahanan kota akhirnya dikabulkan majelis hakim.
Ayah artis Zaskia dan Shireen Sungkar ini kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi dana olahraga triathlon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).
Sidang dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini ditutup dengan kabar bahagia. Majelis Hakim mengumumkan, permohonan Mark Sungkar jadi tahanan kota dikabulkan.
"Jadi tahanan kota pada tanggal 4 Mei 2021," kata Majelis Hakim.
Selesai sidang, aktor 72 tahun ini mengungkapkan rasa syukurnya atas dikabulkan permintaannya mennjadi tahanan kota.
"Alhamdulillah, yang penting jangan jadi tersangka kota," ujar Mark Sungkar.
Baca juga: Bill Gates dan Melinda Bercerai, Ini Kisah Awal Bertemu hingga Pernikahannya
Tak banyak berkomentar tentang permohonan itu, Mark Sungkar justru menyampaikan permintaan maafnya di bulan Ramadan ini.
"Saya hanya mau menyampaikan satu hal saja, di bulan Ramadan ini yang sudah sampai akhri saya mohon maaf, beribu maaf pada siapapun yang pernah saya punya salah. Saya mohon maaf lahir batin," tutur Mark Sungkar.
"Kalau saya alhamdulillah ini bukan ditahan, tapi Allah membuat saya lebih sadar lagi , membuat saya lebih dekat lagi," sambung Mark Sungkar.
Mark Sungkar mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan usia yang sudah uzur. Selain itu, mantan suami Fanny Bauty ini juga sempat terpapar Covid-19 selama menjadi tahanan.
Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) ditahan karena dituduh korupsi acara triathlon.
Mark Sungkar didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bintang film Si Pitung ini diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Polresta Banyumas mengungkap kasus pemerasan berkedok anggota polisi terhadap remaja di Desa Pliken dengan dua tersangka.
FBI mengembalikan delapan artefak budaya asal Papua yang diselundupkan secara ilegal ke Amerika Serikat kepada Pemerintah Indonesia.
Presiden Prabowo meminta Nanik S. Deyang tetap membantu BGN sebagai bagian dewan pengawas usai mengundurkan diri.
KPU DIY memutakhirkan data partai politik setiap semester melalui Sipol sebagai persiapan tahapan Pemilu yang dimulai pada pertengahan 2027.
Koperasi Mina Bahari 45 mengubah Pantai Depok menjadi kawasan wisata kuliner laut yang menyejahterakan nelayan dan pelaku UMKM lokal.
Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejagung sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait Asabri serta temuan emas 74 kilogram.