Bupati Pemalang Peras ASN dan Swasta demi Urus Perkara di KPK
KPK mengungkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga mengumpulkan Rp1,98 miliar dari ASN dan pihak swasta untuk mengurus penyelesaian perkara di KPK.
Pasangan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah saat menikmati makan di JAQS beberapa waktu lalu. /Ist-Antara
Harianjogja.com, JAKARTA- Siaran langsung prosesi lamaran pasangan selebritas Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di televisi ditanggapi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Rencana pernikahan keduanya tidak hanya disambut gembira oleh para penggemarnya, namun juga menuai kritik karena disiarkan secara langsung di stasiun televisi, menggunakan frekuensi yang merupakan publik.
"Apakah pemanfaatan frekuensi publik untuk konten privat boleh atau tidak, harus dilihat seperti apa kontennya," kata Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, dalam webinar Kupas Tuntas Penyiaran di Indonesia, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Raffi Ahmad Bangun Lapangan dan Akan Dirikan Sekolah Sepak Bola
Menurut Mulyo, laporan yang masuk ke KPI pusat soal tayangan tersebut cukup tinggi. Setelah mengadakan rapat pleno, KPI akhirnya memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada stasiun televisi yang menayangkan acara lamaran tersebut.
Peringatan keras, dikatakan Mulyo, tidak ada dalam aturan penyiaran, yang menyatakan sanksi administrasi berupa teguran atau pembinaan jika ada pelanggaran.
"Kami pada waktu itu memanggil dan meminta pertanggungjawaban," kata Mulyo.
KPI juga mendapat usulan mengenai konten serupa agar tidak semata-mata direkam apa adanya kemudian disiarkan secara langsung karena tidak bermanfaat bagi publik.
Baca juga: Aurel dan Atta Batal Nikah di GBK, Gantinya di Sini...
Mulyo menilai ketika seorang tokoh terkenal menikah akan ada potensi diliput media massa atau iklan masuk. Dia mengharapkan jika terjadi peliputan seperti itu, ada penjelasan mengenai tata cara pernikahan terutama jika berkaitan dengan tradisi daerah.
Mulyo mencontohkan misalnya saat tayangan acara siraman, salah satu tradisi di daerah Jawa sebelum menikah, stasiun televisi menyediakan komentator yang memahami budaya Jawa agar bisa menjelaskan filosofi di setiap tahapan Siraman.
"Sehingga isi acara tersebut jadi pengetahuan bagi masyarakat," kata Mulyo.
KPI juga meminta stasiun televisi untuk memperhatikan durasi sebuah acara, yang menurut aturan tertulis di industri penyiaran tidak lebih dari 2 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK mengungkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro diduga mengumpulkan Rp1,98 miliar dari ASN dan pihak swasta untuk mengurus penyelesaian perkara di KPK.
Harga emas perhiasan hari ini Jumat 31 Juli 2026 naik tipis. Emas 24 karat di Lakuemas Rp2,227 juta dan Rajaemas Rp2,265 juta per gram.
Pemkot Jogja menggelontorkan lebih dari Rp6 miliar untuk membenahi drainase di Kotagede dan Rejowinangun serta membangun sumur resapan.
Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin dan Rehan Naufal Kusharjanto/Gloria Emanuelle Widjaja menjadi harapan Indonesia di perempat final Taipei Open 2026.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.